PAMULANG – Tega betul apa yang dilakukan Usman Basari (21), seorang penjaga kafe. Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga empat kali. Aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya, Jalan Pinang, Pamulangtimur, Kecamatan Pamulang.
Kapolsek Pamulang Kompol Tatang Andi mengatakan, awalnya korban dan tersangka dikenalkan melalui seorang temannya bernama Ilham. Dimana dari perkenalan itu akhirnya keduanya menjalin hubungan. Meskipun diketahui tersangka memiliki seorang istri.
Tatang menjelaskan, pertemuan pertama mereka diawali saat tersangka menawari sepatu kepada korban berinisial KMR. Yang disambut baik oleh korban yang masih berumur 13 tahun.
”Terus mereka pergi naik motor. Tersangka ini beralasan mau mandi dulu di rumahnya. Terus mengajak si korban masuk karena nggak enak sama tetangga, akhirnya masuk itu,” kata Tatang.
Ketika sudah masuk, tersangka memulai aksinya untuk memaksa korban untuk melayani. Tidak tinggal diam, aksi tersangka itu disambut oleh pemberontakan berupa tinjuan dan tendangan. Namun kalah tenaga akhirnya korban tetap kewalahan. Tak hanya sekali, pencabulan ini terus dilakukan tersangka yang kerap bertemu dengan korban.
”Totalnya empat kali, tiga kali di kediaman pelaku kemudian sisanya dilakukan di salah satu kafe tempat tersangka bekerja. Merasa terancam kemudian korban melaporkan aksi tersangka kepada Polsek Pamulang,” kata Tatang.
Di sel tahanan Polsek Pamulang, tersangka mengaku hal tersebut dilakukannya karena hilaf. ”Iya hilaf saja. Menyesal,” kata dia.
Usman yang melanggar Pasal 28 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman penjara lima sampai paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sampai saat ini korban yang masih belia tersebut ditangani oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk terus dilakukan pengobatan psikologis. (mg04/FIRDSUS/RBG)










