SERANG – Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti masih berusaha lolos dari jeratan hukum. Penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu disoal. Rabu (30/8), Dwi Hesti Hendarti mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah diterima oleh bagian pidana umum. Kebetulan saya ditunjuk sebagai panitera pengganti,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad, Sabtu (2/9).
Permohonan itu diajukan oleh Dwi Hesti Hendarti melalui pengacaranya Ambari dan Wahyudi dari Kantor Law Office MA and Partners. Tim pengacara Dwi Hesti Hendarti beralasan, penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Kejari Serang tanpa didasari oleh dua alat bukti yang sah. Selain itu, penetapan tersangka Dwi Hesti Hendarti tanpa didahului oleh surat penetapan tersangka. Oleh karena itu, tindakan penyidik Kejari Serang dianggap bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Perja-39/ A/JA/ 10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknik Penanganan Tindak Pidana Khusus.
“Sidang rencananya hari Rabu depan. Hakim tunggalnya juga sudah ditunjuk Pak Heri Kristiyanto,” jelas Nur Fuad.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, pihaknya telah mengetahui pengajuan praperadilan tersebut. “Kami tidak mempermasalahkan gugatan tersebut, kami akan hadapi. Praperadilan kan hak dari dia (Dwi Hesti Hendarti-red),” kata Olav.
Olav menegaskan, penetapan tersangka Dwi sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Itu kan versi mereka (penetapan tersangka tidak sah). Penyidik kan punya alasan juga dalam penenetapan tersangka,” ucapnya.
Diketahui, Dwi Hesti Hendarti telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang sejak Selasa (22/8). Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara internal di kantor Kejari Serang, 13 Juli 2017. Penetapan Dwi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Dwi disangka melanggar, pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Pasal 8 undang-undang yang sama. Dan keempat, Pasal 12 undang-undang yang sama.
Dana jaspel RSUD Banten senilai Rp17,8 miliar itu bersumber dari APBD Banten. Belasan miliaran rupiah tersebut berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten.
Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan. Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp1,909 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Penyimpangan itu dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Nilai itu juga sesuai dengan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Banten tanggal 10 Maret 2017 lalu. Dwi Hesti Hendarti berdalih, penggunaan dana jaspel untuk beberapa kegiatan tersebut telah sesuai mekanisme Pergub 33/2016. (Merwanda/RBG)








