slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Buruh Tuntut Revisi UMK 2018

Redaksi by Redaksi
22-11-2017 12:06:18
in Berita Utama, Umum
Rupiah Diprediksi Menguat hingga Akhir Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Besaran UMK 2018 sudah ditetapkan Gubernur Banten, namun hal itu dianggap belum final oleh serikat buruh di Provinsi Banten. Buruh pun menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati/walikota.

Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, kemarin, bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa buruh ke Pemprov Banten, Polda Banten, Polres Serang, dan Polresta Serang dengan estimasi massa sebanyak 20 ribu orang.

Baca Juga :

Apindo Cilegon Berganti Kepemimpinan, UMK Akan Dikaji Ulang

Usaha Buruh Bertemu Gubernur Sia-sia

Bupati Tatu: UMK 2018 Sudah Ideal

Gubernur Banten Sahkan UMK 2018, Ini Daftarnya

Dalam suratnya, unjuk rasa buruh dilaksanakan Kamis dan Jumat (23-24/11) di kantor Gubernur, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang. Adapun tuntutan buruh ialah mendesak gubernur Banten merevisi SK Penetapan UMK 2018.

Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menegaskan, kendati serikat pekerja menolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan UMK 2018, tapi pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan penolakan. “Teman-teman serikat pekerja di Kabupaten Serang pengennya hari ini (kemarin-red) langsung menggelar unjuk rasa, namun kami taat hukum dan mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1999. Kami telah layangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak kepolisian, semoga demonstrasi kami tidak sampai mengganggu masyarakat Banten,” kata Yudi kepada Radar Banten, Selasa (21/11).

Yudi berharap, gubernur Banten bersedia menemui buruh pada Kamis (23/11) atau Jumat (24/11) sehingga aspirasi buruh bisa disampaikan secara langsung. “Desakan kami cukup mendasar, sebab penetapan UMK 2018 tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota,” tegasnya.

Senada dikatakan Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saipullah. Menurutnya, semua serikat pekerja dan serikat buruh telah menginstruksikan anggotanya untuk bersama-sama mendesak gubernur Banten merevisi UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati/walikota. “Selain buruh Kabupaten Serang, demonstrasi juga digelar bersama Aliansi Buruh Tangerang Raya dan Aliansi buruh Kota Cilegon. Kami berharap Pak Gubernur menyerap aspirasi buruh,” jelasnya.

Berbeda dengan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten justru menyambut baik keputusan gubernur yang menetapkan UMK 2018 sesuai peraturan yang berlaku.

Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menuturkan, gubernur Banten telah bijaksana dalam menetapkan UMK 2018 mengacu PP 78. Sebab bila tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pemprov Banten harus menempuh upaya hukum atau uji materi.

Terkait dengan penolakan buruh, Arwin enggan menyikapinya. Menurutnya, Apindo fokus membantu perusahaan di Banten, yang tidak sanggup membayar upah karyawannya sesuai UMK 2018 dipersilakan mengusulkan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

“Usul penangguhan UMK 2018 juga diperbolehkan oleh perundang-undangan. Jadi prinsipnya, kami patuh terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi meminta seluruh perusahaan di Banten mematuhi besaran UMK 2018 yang telah ditetapkan. Jika merasa tak sanggup membayar, perusahaan diwajibkan untuk mengajukan penangguhan.

“Aturan main bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Penangguhan UMK itu bilamana perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan. Ketentuannya apa? Berdasarkan SK gubernur yang ditetapkan tanggal 20 November,” kata Alhamidi kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten.

Ia menuturkan, meski diperbolehkan mengajukan penangguhan, tapi perusahaan harus mengantongi dua persyaratan. Pertama, klaim mereka yang tak mampu membayar UMK harus dibuktikan melalui hasil audit. Kemudian, perusahaan harus mengantongi izin dari buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. “Jadi, tidak bisa perusahaan yang mengajukan langsung melakukan penangguhan. Harus dibuktikan oleh audit. Kemudian harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, biasanya ini yang paling berat. Bisa saja audit didapat, tapi untuk kesepakatan itu sulit,” katanya.

Terkait hal itu, Alhamidi mengaku, pihaknya akan segera membentuk tim audit penangguhan UMK 2018. Tim nantinya akan terdiri dari perwakilan Disnakertrans Banten, buruh, dan pengusaha. Adapun target pembukaan pendaftaran, audit hingga keluar keputusan paling lambat dikeluarkan akhir Desember 2017.

“Akhir November ini akan kita bahas. Karena itu, harus dibentuk tim dulu. Nanti kita buka pendaftaran, masukkan berkas baru kita audit, ada tim khusus, serikat pekerjanya ada, Apindonya ada, pemerintahnya ada. Jadi, nanti sama-sama ke lapangan,” tegasnya.

Menyikapi rencana unjuk rasa buruh, Alhamidi mengaku, pihaknya tidak bisa melarang. Menurutnya, Disnakertrans Banten telah mengimbau agar buruh tidak melakukan unjuk rasa ke Pemprov Banten. Sebab, persoalan PP 78 itu aturan yang dibuat pemerintah pusat. “Tapi kalau tetap mau berunjuk rasa, itu hak buruh. Yang penting tetap tertib,” ungkapnya.

Sementara Karna Wijaya, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten menambahkan, lebih baik serikat buruh menerima keputusan gubernur dan fokus mengkaji besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2018. “Bukan apa-apa, PP 78 telah dilaksanakan di 34 provinsi. Jadi, sulit bagi Pemprov Banten merevisi UMK 2018 jika tidak sesuai PP 78,” tambahnya.

Terkait penangguhan UMK, Karna mengatakan, paling cepat pendaftaran usulan dari perusahaan dimulai 22 November 2017 hingga 20 Desember 2017. “Akhir Desember, pokoknya sudah harus diputuskan, perusahaan mana yang usul penangguhannya disetujui Pemprov Banten,” jelasnya. (Deni S/RBG)

Tags: UMK 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RAPBD Banten 2018 Gemuk, Pendidikan dan Kesehatan Prioritas

Next Post

Mengenal Kawasan Rumah Pangan Lestari

Related Posts

Apindo Cilegon Berganti Kepemimpinan, UMK Akan Dikaji Ulang
Uncategorized

Apindo Cilegon Berganti Kepemimpinan, UMK Akan Dikaji Ulang

by Aas Arbi
Senin, 27 November 2017 19:04

CILEGON - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cilegon berganti kepemimpinan. Toni Rahmatullah, Ketua Apindo periode 2017-2020 yang baru hari ini...

Read moreDetails

Usaha Buruh Bertemu Gubernur Sia-sia

Bupati Tatu: UMK 2018 Sudah Ideal

Gubernur Banten Sahkan UMK 2018, Ini Daftarnya

Hari Ini Gubernur Tetapkan UMK 2018: Proburuh atau Pengusaha?

Usul Revisi UMK Kabupaten Serang Diabaikan

Ribuan Buruh Cilegon Kawal Pembahasan UMSK 2018

Soal UMK, Pemkab Serang Mengaku Lupa Memasukan Aspirasi Buruh

Sudah Diplenokan, UMK Kabupaten Serang Tidak Bisa Direvisi

Kabupaten Serang Revisi Usulan UMK 2018, Naik Jadi 10 Persen

Next Post
Mengenal Kawasan Rumah Pangan Lestari

Mengenal Kawasan Rumah Pangan Lestari

Media Warman Jabat Komisaris Bank Banten

Media Warman Jabat Komisaris Bank Banten

Astra Infra Toll Road Resmikan Kantor Induk PJR di Ciujung

Astra Infra Toll Road Resmikan Kantor Induk PJR di Ciujung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak