slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemprov Banten Tetapkan UMK 2018, Disnakertrans Akui Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
27-11-2017 14:30:40
in Berita Utama, Pemerintahan
Dua Bulan Beroperasi, Pabrik Mercon Belum Lapor ke Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2018 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diterima, wilayah dengan UMK paling tinggi di Banten yaitu Kota Cilegon dengan Rp 3,622 juta. Kemudian Kota Tangerang Rp 3,582 juta, Kabupaten Tangerang Rp 3,555 juta dan Kota Tangerang Selatan Rp 3,555 juta.

Baca Juga :

Perusahaan Wajib Patuhi, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama

UMP dan UMSP Banten Ditetapkan, Ini Besarannya

UPTD Latker Siap Hadapi Bonus Demografi melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

UPTD Latihan Kerja Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang 5

Selanjutnya, Kabupaten Serang Rp 3,542 juta, Kota Serang Rp 3,116 juta, Kabupaten Pandeglang Rp 2,353 dan Kabupaten Lebak Rp 2,312 juta. Surat keputusan mengenai penetapan UMK 2018 tersebut ditandatangani Wahidin pada Senin (20/11).

Ditemui di DPRD Banten di Gedung Dewan, WH mengatakan, bahwa penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Itu sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama aja,” kata WH.

Terkait adanya potensi penolakan dari para buruh terhadap penetapan UMK, menurut WH, hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Ia pun menganjurkan agar buruh menyampaikan aspirasi penolakannya ke pemerintah pusat secara langsung.

“Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan jika SK UMK 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten. UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2018.

“SK Gubernur sudah ada, sudah resmi. Penetapan angkanya (UMK) sesuai dengan PP 78,” kata Alhamidi.

Dijelaskan Alhamidi, meski usulan UMK dari delapan kabupaten/kota terdapat perbedaan, hal itu akhirnya disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Kemarin usulan ada yang sesuai (PP 78) ada yang tidak. Tapi akhirnya disesuaikan dengan PP 78,” jelasnya.

Terkait rencana buruh yang akan mengadakan aksi unjuk rasa jika UMK ditetapkan sesuai PP 78, Alhamidi menilai, hal itu merupakan hak mereka. Meski begitu, menurutnya, keputusan soal UMK 2018 yang baru saja ditandatangani tidak akan berubah.

“Yah saya pikir mereka nerimalah (UMk), tapi kalau unjuk rasa saya kira itu hak buruh. Tapi saya katakan lagi walau mereka demo keputusan tidak akan berubah,” ujarnya. (ADVERTORIAL/DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN)

Tags: Disnakertrans Provinsi Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPBD Lebak Sudah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Next Post

Lagi-lagi, Bus Murni Jaya Alami Kecelakaan

Related Posts

Perusahaan Wajib Patuhi, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama
Utama

Perusahaan Wajib Patuhi, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama

by Rostinah
Senin, 11 Agustus 2025 13:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  - Perusahaan swasta di Banten wajib tahu kalau tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi  Kemerdekaan. Kebijakan...

Read moreDetails

UMP dan UMSP Banten Ditetapkan, Ini Besarannya

UPTD Latker Siap Hadapi Bonus Demografi melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

UPTD Latihan Kerja Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang 5

Hari Kedua Pelatihan Disnakertrans Banten Bersama USAID PADU: Maping Konteks Industri di Banten

Disnakertrans Banten Bersama USAID PADU Gelar Pelatihan Peningkatan SDM

UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten Bersama USAID Menggelar Master Trainers

Pj Gubernur Banten Imbau Perusahaan dan Pekerja agar Menjaga Keselamatan Kerja

Banten Rangking 1 Tingkat Pengangguran se-Indonesia, Ini Kata Pemprov Banten

Baru Dibuka, 5 Ribu Pelamar Daftar di Job Fair 2023

Next Post
Lagi-lagi, Bus Murni Jaya Alami Kecelakaan

Lagi-lagi, Bus Murni Jaya Alami Kecelakaan

Ada Empat Nama Daftar di KPU Kota Serang Lewat Jalur Perseorangan

Ada Empat Nama Daftar di KPU Kota Serang Lewat Jalur Perseorangan

Kontingan Banten MQK Tingkat Nasional Harus Menang

Kontingan Banten MQK Tingkat Nasional Harus Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak