SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2018 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diterima, wilayah dengan UMK paling tinggi di Banten yaitu Kota Cilegon dengan Rp 3,622 juta. Kemudian Kota Tangerang Rp 3,582 juta, Kabupaten Tangerang Rp 3,555 juta dan Kota Tangerang Selatan Rp 3,555 juta.
Selanjutnya, Kabupaten Serang Rp 3,542 juta, Kota Serang Rp 3,116 juta, Kabupaten Pandeglang Rp 2,353 dan Kabupaten Lebak Rp 2,312 juta. Surat keputusan mengenai penetapan UMK 2018 tersebut ditandatangani Wahidin pada Senin (20/11).
Ditemui di DPRD Banten di Gedung Dewan, WH mengatakan, bahwa penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Itu sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama aja,” kata WH.
Terkait adanya potensi penolakan dari para buruh terhadap penetapan UMK, menurut WH, hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Ia pun menganjurkan agar buruh menyampaikan aspirasi penolakannya ke pemerintah pusat secara langsung.
“Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan jika SK UMK 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten. UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2018.
“SK Gubernur sudah ada, sudah resmi. Penetapan angkanya (UMK) sesuai dengan PP 78,” kata Alhamidi.
Dijelaskan Alhamidi, meski usulan UMK dari delapan kabupaten/kota terdapat perbedaan, hal itu akhirnya disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Kemarin usulan ada yang sesuai (PP 78) ada yang tidak. Tapi akhirnya disesuaikan dengan PP 78,” jelasnya.
Terkait rencana buruh yang akan mengadakan aksi unjuk rasa jika UMK ditetapkan sesuai PP 78, Alhamidi menilai, hal itu merupakan hak mereka. Meski begitu, menurutnya, keputusan soal UMK 2018 yang baru saja ditandatangani tidak akan berubah.
“Yah saya pikir mereka nerimalah (UMk), tapi kalau unjuk rasa saya kira itu hak buruh. Tapi saya katakan lagi walau mereka demo keputusan tidak akan berubah,” ujarnya. (ADVERTORIAL/DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN)










