SERANG – Direktur RSUD Banten nonaktif Dwi Hesti Hendarti tak puas atas vonis tiga tahun dan enam bulan penjara yang diputus oleh majelis Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten tahun 2016 itu resmi mengajukan banding, Kamis (25/1).
“Pernyataan banding disampaikan Kamis (25/1). Pengacaranya yang sampaikan langsung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad, Senin (29/1).
Rabu (24/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Sumantono menyatakan bahwa Dwi Hesti terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782.955.794. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara. “Dari pihak penuntut umum juga sudah menyatakan banding tadi (kemarin-red). Memori banding belum. Salinan putusan masih dirapikan,” kata Nur Fuad.
RSUD Banten menerima dana jaspel sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut adalah 44 persen dari hasil retribusi yang diperoleh RSUD Banten. Sebelumnya, pada 2015, dana jaspel kesehatan dianggarkan 39 persen dari retribusi RSUD Banten.
Namun, pada Maret 2016 dana jaspel mengalami perubahan. Terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk mengubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen. Kenaikan persentase jaspel tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit.
Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan, 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya terdakwa. Keempatnya menerima dana jaspel dari Juni sampai dengan Desember 2016.
Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, dana jaspel tersebut diserahkan ke terdakwa. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik terdakwa. Dana jaspel medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan instruksi terdakwa. Dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.398.749.373,87. Dengan alasan membutuhkan persiapan akreditasi RSUD Banten, dana itu digunakan untuk melaksanakan lima kegiatan. Namun, kegiatan dilaksanakan tanpa dilakukan proses lelang. Terdakwa menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu untuk melaksanakan kegiatan persiapan akreditasi. Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa, CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu. “Ya, tadi sudah ajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan dikonfirmasi.
Olav beralasan banding tersebut dilakukan sesuai edaran Jaksa Agung. “Jika nanti banding dimenangkan terdakwa, kami tidak bisa mengajukan kasasi. Selain itu, putusan majelis hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan,” ungkap Olav. (Merwanda/RBG)








