slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur RSUD Banten Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
30-01-2018 10:13:01
in Berita Utama, Hukum
Direktur RSUD Banten Divonis Ringan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur RSUD Banten nonaktif Dwi Hesti Hendarti tak puas atas vonis tiga tahun dan enam bulan penjara yang diputus oleh majelis Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten tahun 2016 itu resmi mengajukan banding, Kamis (25/1).

“Pernyataan banding disampaikan Kamis (25/1). Pengacaranya yang sampaikan langsung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad, Senin (29/1).

Rabu (24/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Sumantono menyatakan bahwa Dwi Hesti terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782.955.794. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.

Sebelumnya, Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara. “Dari pihak penuntut umum juga sudah menyatakan banding tadi (kemarin-red). Memori banding belum. Salinan putusan masih dirapikan,” kata Nur Fuad.

RSUD Banten menerima dana jaspel sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut adalah 44 persen dari hasil retribusi yang diperoleh RSUD Banten. Sebelumnya, pada 2015, dana jaspel kesehatan dianggarkan 39 persen dari retribusi RSUD Banten.

Namun, pada Maret 2016 dana jaspel mengalami perubahan. Terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk mengubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen. Kenaikan persentase jaspel tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit.

Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan, 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya terdakwa. Keempatnya menerima dana jaspel dari Juni sampai dengan Desember 2016.

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, dana jaspel tersebut diserahkan ke terdakwa. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik terdakwa. Dana jaspel medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan instruksi terdakwa. Dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.398.749.373,87. Dengan alasan membutuhkan persiapan akreditasi RSUD Banten, dana itu digunakan untuk melaksanakan lima kegiatan. Namun, kegiatan dilaksanakan tanpa dilakukan proses lelang. Terdakwa menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu untuk melaksanakan kegiatan persiapan akreditasi. Akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa, CV Dwi Putra Jaya Perkasa dan Wahyu. “Ya, tadi sudah ajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan dikonfirmasi.

Olav beralasan banding tersebut dilakukan sesuai edaran Jaksa Agung. “Jika nanti banding dimenangkan terdakwa, kami tidak bisa mengajukan kasasi. Selain itu, putusan majelis hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan,” ungkap Olav. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Remaja di Tangerang Edarkan Sabu

Next Post

Benih Kedelai dari Taiwan Mengandung Virus Dimusnahkan

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Benih Kedelai dari Taiwan Mengandung Virus Dimusnahkan

Benih Kedelai dari Taiwan Mengandung Virus Dimusnahkan

Pastikan Pegawai Bekerja Optimal, Irna Sidak Lingkungan Setda

Pastikan Pegawai Bekerja Optimal, Irna Sidak Lingkungan Setda

Wilayah Pengawasan KPK di Pemprov Banten Diperluas

Wilayah Pengawasan KPK di Pemprov Banten Diperluas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak