slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

BPOM Gerebek Pabrik Air Mineral di Malingping

Aas Arbi by Aas Arbi
07-02-2018 10:45:09
in Hukum
BPOM Gerebek Pabrik Air Mineral di Malingping

BPOM Serang memeriksa air mineral produksi PT Putri Penti Sejahtera di Kampung Sukatani, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Lebak.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MALINGPING – Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggerebek PT Putri Penti Sejahtera di Kampung Sukatani, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, kemarin. Perusahaan yang memproduksi air mineral merek Penti ini diduga tidak memiliki izin sehingga mesin produksi disita penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM Serang.

Kepala BPOM Serang Nurjaya Bangsawan mengatakan, perusahaan tersebut pernah digerebek BPOM Serang beberapa waktu lalu. Namun, pihak perusahaan membandel dan sekarang mereka produksi kembali.

Baca Juga :

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

Sidak Pasar, BPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Badak Pandeglang

Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Banten Tinggi, BPOM Terima 312 Sampel dari Kepolisian

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Padahal, kata dia, manajemen perusahaan tidak memiliki izin seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk itu, BPOM menyita mesin produksi supaya perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi lagi. “Pabrik ini sudah berjalan beberapa tahun, karena kami tahun lalu melakukan pemeriksaan awal. Setelah ada pengaduan dari masyarakat,” kata Nurjaya kepada wartawan, kemarin

Dalam penggerebekan tersebut, BPOM didampingi unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Malingping dan Kepala Desa Sumberwaras Usup Supardi. Mereka memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan karyawan perusahaan. “Air yang digunakan merupakan air yang diambil dari sumur bor (air tanah-red). Bukan air dari mata penggunungan atau air alami,” ungkapnya.

Ditanya apakah air mineral layak dikonsumsi, Nurjaya menjelaskan, air mineral dalam kemasan harus diuji laboratorium terlebih dahulu. Jika melihat peralatan produksi yang ada, memang sudah mencukupi untuk sebuah pabrik air minum dalam kemasan. Namun, dalam proses produksinya sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat produksi pangan yang baik. “Tidak memenuhi syarat, baik kebersihan, sanitasi, dan sarana yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Menurut Nurjaya, BPOM Serang akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. PPNS sedang membuat berita acara pemeriksaan terkait kasus tersebut. Nantinya, akan dilakukan gelar kasus dan dilanjutkan secara pro justisia dengan menggunakan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Sanksi pidananya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar,” jelasnya.

Selain menyita mesin produksi, BPOM Serang juga menyita air mineral hasil produksi, karton, dan sejumlah barang lain. Nurjaya berharap, pengusaha di Lebak dan Banten mematuhi aturan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan usahanya. Tujuannya, supaya aktivitas usaha yang dilakukan legal dan tidak merugikan masyarakat. “Kita juga sita dokumen-dokumen terkait peredaran dan nota penjualan air minum dalam kemasan,” ujarnya.

Kepala Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Usup Supardi mengatakan, tidak mengetahui ada dan tidaknya izin usaha dari PT Putri Penti Sejahtera itu.

Dia mengira, perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan tersebut telah memiliki izin operasi. “Perusahaan ini berdiri sejak saya belum menjabat kepala desa. Saya sendiri baru setahun menjabat sebagai Kades Sumberwaras,” jelasnya.

Sementara itu, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Manajemen pabrik tidak ada di tempat, sedangkan karyawan perusahaan air minum tidak bisa diganggu, karena di BAP BPOM Serang. (Mastur/RBG)

Tags: BPOM Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rekonsiliasi Data, Pemprov akan Kumpulkan Kepala SMA/SMK se-Banten

Next Post

Diguyur Hujan, Bendung Pamarayan Berstatus Aman

Related Posts

Anggota Komisi IX DPR RI, Tb Haerul Jaman saat menjadi pembicara dalam penyalahgunaan obat tertentu.
Hukum

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 08:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama tokoh masyarakat menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan...

Read moreDetails

Sidak Pasar, BPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Badak Pandeglang

Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Banten Tinggi, BPOM Terima 312 Sampel dari Kepolisian

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Selama 2025, BPOM Serang Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal

BPOM Serang Tindak 32 Apotek Bandel Selama 2025, Ini Daftar Pelanggarannya

Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Belasan Apotek di Banten ‘Ditutup’ BPOM

Cegah Keracunan Massal, BPOM Serang Awasi Dapur MBG 

BPOM Serang Ungkap Jamu Berbahaya Mengandung Bahan Kimia di Cilegon, Pemilik Depo Ditahan

Buat Pelanggaran Kefarmasian, Dua Apotek Ditindak BPOM Serang

Next Post
Bendung Pamarayan Siaga, Warga Bantaran Sungai Waspada

Diguyur Hujan, Bendung Pamarayan Berstatus Aman

Dirut KIEC Dituntut Empat Tahun Penjara

Dirut KIEC Dituntut Empat Tahun Penjara

Bupati Irna Tolak Impor Beras karena Rugikan Petani

Bupati Irna Tolak Impor Beras karena Rugikan Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak