SERANG – Kebijakan Pemprov Banten untuk menggratiskan SMA SMK Negeri tahun 2018 belum direalisasikan. Oleh sebab itu, pihak sekolah masih tetap menarik iuran pendidikan dari orangtua siswa.
Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan membenarkan bila program SMA SMK gratis yang digagas Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy belum dimulai. Rencananya baru diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2018/2019. “Program ini baru dimulai Juli 2018, ada perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran,” kata Fitron kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Fitron mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan kepala sekolah (kepsek) SMA SMK se- Banten. Para kepsek meminta kepastian terkait program sekolah gratis tingkat menengah. Itu mereka tanyakan karena khawatir dilarang menarik iuran pada orang tua siswa, sesuai pergub yang ada. “Kami juga sudah menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan terkait iuran siswa, ternyata Pergub Nomor 30 Tahun 2017 masih berlaku. Artinya baru mulai Juli nanti, pihak sekolah tidak boleh lagi menarik iuran dari orangtua siswa SMA maupun SMK,” jelasnya.
Fitron menambahkan, Komisi V yang membidangi soal pendidikan pada prinsipnya sangat mendukung keinginan gubernur untuk menggratiskan SMA SMK. Agar program itu sejalan dengan para pelaku di lapangan, makanya Komisi V saat ini sedang mengkaji raperda inisiatif dewan tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Sebelum program sekolah gratis diberlakukan, berarti pergub tentang pembiayaan sekolah untuk SMA SMK nomor 30 tahun 2017 masih berlaku,” sambung Fitron.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, pihaknya optimistis pelaksanaan program pendidikan gratis tingkat menengah, yang dicanangkan gubernur bisa menjawab semua keraguan kepala sekolah di Banten. “Program gratis akan diberlakukan tahun ajaran baru 2018-2019. Kita tidak ragu, kualitas pendidikan akan meningkat dengan pemenuhan kebutuhan yang bagus, kesejahteraan guru pun akan ditingkatkan. Sehingga kualitas pendidikan akan meningkat meskipun pendidikan gratis,” katanya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) bersama Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Banten, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Banten menyampaikan keberatannya terhadap pendidikan gratis di SMA dan SMK. Keberatan itu mereka sampaikan kepada Komisi V DPRD Banten. “Kita setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian, tahun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,” kata Ketua FKKS Kabupaten Tangerang, Nurhipalah kepada Komisi V.
Menurutnya, keputusan Gubernur Banten terkait sekolah gratis membuat gamang di masyarakat dan lingkungan sekolah, khususnya terkait iuran dari orangtua murid yang berdasarkan kesepakatan komite dan berjalan selama ini. Menurutnya, komite menginginkan iuran masih diberlakukan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sampai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 Tahun 2017, dan aturan tersebut sesuai dengan peraturan Kemendikbud. Di mana pergub itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Jadi hingga tahun ajaran baru, kami tetap mengacu pada pergub itu,” ungkapnya. (Deni S/RBG)








