JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyesalkan adanya pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi para honorer kategori dua (K-2) yang boleh mendaftar CPNS baru. Hal tersebut menutup peluang pengangkatan honorer. Padahal, bertahun-tahun mengabdi, mereka bercita-cita bisa diangkat menjadi CPNS.
Dia menjelaskan, PGRI selama ini ikut melaksanakan pendataan tenaga honorer K-2 di seluruh Indonesia. Khususnya, mereka yang berprofesi guru. Sesuai data PGRI, jumlah honorer berusia di bawah 35 tahun yang berhak mendaftar CPNS baru lebih dari 13.347 orang sebagaimana ketetapan pemerintah.
PGRI berharap pemerintah tidak lepas tangan terhadap honorer yang tidak memenuhi syarat mendaftar sebagai CPNS karena usia melebihi 35 tahun. Apalagi, sesuai data pemerintah, jumlahnya mencapai 425.243 orang. Solusi terbaik bagi mereka adalah penerapan kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sayang, lanjut dia, regulasi pengangkatan PPPK hingga saat ini tidak kunjung keluar. Padahal, aturan pelaksana tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami berharap pemerintah segera mengangkat guru-guru honorer menjadi PPPK,” jelasnya, Sabtu (8/9), sebagaimana dilansir JawaPos.com
Melalui skema pengangkatan sebagai PPPK, ada jaminan kesejahteraan dan status kepegawaian terhadap tenaga honorer. Namun, kenyataannya, hampir seluruh honorer selama ini menerima gaji di bawah upah minimum di daerah masing-masing. Apalagi, sumber gaji para guru honorer hanya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). (wan/jun/c10/agm/JPG)










