SERANG – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten meringkus M Nawawi (22), kurir narkotika jenis tembakau gorilla dan sabu-sabu, Kamis (4/10) malam. Pemuda asal Kampung Cipare, Desa Ranjengjaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu diamankan beserta puluhan paket tembakau gorila dan sabu-sabu. “Betul. Sekarang masih dalam penyelidikan,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda, saat dihubungi Radar Banten, Minggu (7/10).
Informasi yang diperoleh, Nawawi dibekuk polisi lantaran dicurigai terlibat peredaran narkotika. Setelah diselidiki, polisi menyergap Nawawi di pinggir jalan Kampung Cipare, Desa Ranjengjaya. “Saat kami geledah ditemukan satu paket tembakau gorilla yang disimpan saku celana belakang,” kata Thelly.
Belum puas, polisi menggiringnya ke kediaman Nawawi. Saat digeledah, ditemukan 35 paket tembakau gorilla seharga Rp500 ribu, 48 paket tembakau gorilla seharga Rp300 ribu, dan satu paket besar seberat satu ons di dalam lemari baju. “Sudah dipecah. Ada paket Rp500 ribu, Rp300 ribu, dan Rp1 juta per ons,” kata AKBP Thelly Iskandar.
Selain tembakau gorilla, polisi menemukan tiga paket klip bening berisi sabu-sabu seberat 12,67 gram. “Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah dari bandar,” jelas Thelly.
Hasil pemeriksaan sementara, paket tembakau gorilla itu didapat dari seorang pengirim Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tembakau gorilla seberat 500 gram itu kemudian dipecah beberapa paket. “Pengakuannya milik seseorang berinisial I. Tugasnya mengantarkan pesanan ke pembeli dan dijanjikan Rp1 juta per bulan,” kata Thelly.
Dikatakan Thelly, selama tiga minggu beroperasi, Nawawi berhasil menjual dua paket tembakau gorilla seharga Rp300 ribu. “Cuma mengantar sesuai arahan I,” kata Thelly. (Merwanda/RBG)









