SERANG – Hingga Sabtu (6/10) pagi, jumlah pelamar calon aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang sebanyak 1.891 orang. Sementara pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) 97 orang. Kuota calon ASN untuk Pemkot Serang sendiri 181 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengungkapkan, pelamar yang dinyatakan TMS dikarenakan ijazah dan jurusan program studi tak sesuai dengan formasi. “Misalnya, program studi sama tapi dari fakultas yang beda,” ujar Yoyo melalui telepon seluler, Minggu (7/10).
Ia menerangkan, misalnya ada pendaftar yang melamar guru bimbingan konseling (BK), pendidikannya bukan dari Tarbiyah tapi BK Fakultas Ushuludin dan Dakwah. “Padahal sama-sama BK. Jadi TMS,” terangnya.
Kata dia, ada formasi BK untuk murid (guru BK) dan ada BK untuk keluarga atau masyarakat (penyuluh).
Yoyo mengatakan, secara resmi pendaftaran calon ASN diperpanjang. “Semula diusul tanggal 10 Oktober, tapi karena banyak yang usul ditetapkan secara nasional jadi tanggal 15 Oktober,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada kuota dua orang untuk penyandang disabilitas tuna daksa, yakni akuntansi dan guru pendidikan agama Islam. Namun, yang baru ada pendaftar disabilitas yakni jurusan akuntansi sebanyak dua orang. “Kalau untuk guru pendidikan agama Islam belum ada,” terangnya.
Kata dia, saat ini formasi yang paling banyak dilamar, yakni pendidikan bahasa Indonesia. Namun, ada juga formasi yang belum ada pendaftarnya, yaitu dokter spesialis penyakit dalam, bedah, dan rekam medis. “Kalau tidak ada yang daftar ya kosong. Kalaupun ada daftar, tapi tak memenuhi passing grade, ya kosong juga,” ujar Yoyo.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu harus disosialisasikan. “Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu jadi dirugikan. Mereka tak bisa daftar lagi,” tuturnya.
Kata dia, mengenai formasi yang kosong, BKPSDM juga harus terus melakukan sosialisasi. “Kalau kosong kan sayang kuotanya. Untuk mendapatkannya lagi juga susah,” ujar Papat.
Ia mengatakan, verifikasi administrasi yang dilakukan panitia seleksi juga harus terbuka dan transparan. Dengan begitu, tidak ada pelamar yang dirugikan. (Rostinah/RBG)









