slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Redaksi by Redaksi
03-11-2018 12:04:20
in Berita Utama, Umum
Gara-gara Ngitung Uang Diunggah ke Medsos, Suami Istri Cekcok

Ilustrasi (JPNN).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengimbau Disnaker kabupaten kota untuk secepatnya menyerahkan usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019. Hal itu menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) 2019 oleh gubernur pada 31 Oktober lalu.

Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, kenaikan UMK 2019 rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP dan UMK 2019 maksimal 8,03 persen. “Jadi acuannya sudah jelas, pemkab pemkot serta provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Jika usulan kabupaten kota kenaikannya di atas 8,03 persen, provinsi akan mengevaluasinya. Begitu juga jika provinsi menetapkan UMK 2019 di atas 8,03 persen, pemerintah pusat yang mengevaluasinya,” kata Karna kepada Radar Banten, Jumat (2/11).

Baca Juga :

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Ia menambahkan, Pemprov Banten melalui Disnakertrans Banten memberikan waktu kepada kabupaten kota satu pekan untuk membahas besaran UMK 2019. “Usulannya paling lambat disampaikan ke provinsi pada 9 November mendatang,” ujarnya.

Sejak empat tahun terakhir, lanjut Karna, PP 78 telah mengatur rumus kenaikan UMP dan UMK. Sehingga, UMK 2016, 2017, 2018, dan 2019 semuanya mengacu PP No 78. “Dinamikanya pembahasan UMK di kabupaten kota selalu alot, ujungnya mengacu PP 78,” jelasnya.

Kata dia, angka 8,03 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018. “Makanya, UMP 2019 ditetapkan Pemprov naiknya 8,03 persen. Ini pun berlaku bagi UMK 2019 di semua daerah,” tambah Karna.

Hingga kemarin, usulan resmi dari kabupaten kota belum masuk ke Disnakertrans Banten. “Informasi yang kami terima, Disnaker Kota Serang dan Kota Cilegon sudah melakukan pembahasan UMK 2019, bahkan Kota Serang usulannya sudah ditandatangani Pj Walikota Serang. Kemungkinan besar usulannya baru masuk ke meja Pak Kadis (Kepala Disnakertrans),” aku Karna.

Karna menegaskan, setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi, selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur. “Harapan kita usulan dari kabupaten kota tepat waktu, sebab gubernur akan menetapkan UMK delapan kabupaten kota se-Banten tahun 2019 paling lambat pada 21 November 2018,” tutup Karna.

Sementara Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan rapat pleno setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi. “Semoga 9 November nanti semua usulan UMK sudah masuk ke provinsi,” katanya.

Alhamidi menambahkan, akan merekomendasikan semua usulan kabupaten kota kepada gubernur terkait UMK 2019. “Nanti semuanya ditetapkan oleh Pak Gubernur,” ungkapnya.

Terpisah, serikat pekerja atau serikat buruh di Banten akan terus memperjuangkan kenaikan UMK 2019 naik 9,17 persen, meskipun UMP 2019 naiknya hanya 8,03 persen. Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, keputusan gubernur tentang UMP 2019 yang mengacu PP No 78 tidak menyurutkan perjuangan buruh menuntut kenaikan UMK 2019 hingga 9,17 persen. “Tentu saja kami kecewa dengan penetapan UMP 2019, kami sekarang fokus berjuang untuk UMK 2019,” ungkapnya.

Menurut Yudi, bila bupati walikota menyetujui usulan serikat pekerja, maka UMK 2019 bisa naik 9,17 persen. “Tahun lalu, UMK 2018 naik 8,71 persen, makanya tahun ini kami usulkan kenaikannya 9,17 persen bukan 8,03 persen,” tegasnya.

Yudi memaparkan, usulan serikat buruh bukan tanpa dasar, kenaikan 9,17 persen itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen, jadi akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Itu tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak.

“Bila Gubernur Banten nantinya tidak menyetujui usulan kabupaten kota, kami siap melakukan unjuk rasa besar-besaran ke kantor gubernur,” ancam Yudi.

Selain melakukan unjuk rasa, Yudi juga mengancam akan melakukan mogok kerja. “Berbagai Serikat buruh di Banten saat ini sedang melakukan koordinasi agar tuntutan buruh dipenuhi oleh bupati walikota serta gubernur,” tuturnya.

Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, PP 78 belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. “Buruh menolak PP 78 dijadikan acuan penetapan UMP dan UMK 2019,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten tahun 2019 sebesar Rp2.267.990, atau naik sekira 8,03 persen dari UMP 2018. Dengan putusan gubernur tersebut, usulan serikat buruh terkait besaran UMP 2019 kandas, yakni usulan kenaikannya sebesar Rp2.291.899 atau naik 9,17 persen. (Deni S/RBG)

Tags: UMK 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Korupsi KSO PT Krakatau Steel: Ryan dan Jaksa Ajukan Banding

Next Post

90 Persen Badan Publik Enggan Infokan Anggaran

Related Posts

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK
Pemerintahan

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

by Aas Arbi
Senin, 18 Februari 2019 23:47

SERANG-Dari 15.945 perusahaan yang ada di Banten, 69 di antaranya mengusulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, di bulan kedua...

Read moreDetails

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Pj Walikota Serang Usulkan Dua Nilai UMK 2019

Pembahasan UMK Cilegon Tahun 2019 Buntu

KSPSI Usulkan UMK Lebak Rp2,5 Juta

Next Post
60 Persen OPD Pemprov Banten Masih Kurang Terbuka

90 Persen Badan Publik Enggan Infokan Anggaran

Anti Guyon Emak-Emak Dari North Carolina

Anti Guyon Emak-Emak Dari North Carolina

e-Paper Radar Banten, Sabtu 3 November 2018

e-Paper Radar Banten, Sabtu 3 November 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Minta Jatah Pengamanan di Kramatwatu, Oknum Ormas Ancam Kontraktor dengan Senjata Api

Rabu, 29 April 2026 07:43

Disperindag Kabupaten Tangerang Buka Warung Tekan Inflasi di Dua Lokasi

Rabu, 29 April 2026 07:39

Realisasi Pajak Catering di Kecamatan Cisauk dan Pagedangan Tangerang Anjlok

Rabu, 29 April 2026 07:37
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09

Minta Jatah Pengamanan di Kramatwatu, Oknum Ormas Ancam Kontraktor dengan Senjata Api

Rabu, 29 April 2026 07:43

Disperindag Kabupaten Tangerang Buka Warung Tekan Inflasi di Dua Lokasi

Rabu, 29 April 2026 07:39

Realisasi Pajak Catering di Kecamatan Cisauk dan Pagedangan Tangerang Anjlok

Rabu, 29 April 2026 07:37
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Minta Jatah Pengamanan di Kramatwatu, Oknum Ormas Ancam Kontraktor dengan Senjata Api

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 07:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - JH (28) warga Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Kramatwatu. Oknum organisasi masyarakat (ormas)...

Disperindag Kabupaten Tangerang Buka Warung Tekan Inflasi di Dua Lokasi

by Mulyadi
Rabu, 29 April 2026 07:39

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meluncurkan program Warteksi (Warung Tekan Inflasi) Gemilang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak