SERANG – Berdasarkan monitoring dan evaluasi pemeringkatan badan publik tentang keterbukaaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, 90 persen badan publik di Banten masih enggan menginformasikan anggaran. Padahal, badan publik yang mengelola uang rakyat harus menyampaikan laporan atau menginformasikannya kepada masyarakat.
Ketua KI Provinsi Banten Ade Jahran mengatakan, badan publik seharusnya wajib mengumumkan keuangan. “Termasuk MoU dan kontrak dengan pihak ketiga, bahkan SPj (surat pertanggungjawaban) setelah diperiksa oleh pemeriksa seharusnya wajib dipublikasikan,” ujar Ade di sela-sela monitoring dan evaluasi pemeringkatan badan publik tentang keterbukaan informasi publik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang di Jalan Bhayangkara, Jumat (2/11).
Kata dia, kewajiban memublikasikan keuangan itu sebenarnya tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mayoritas badan publik juga sudah mengetahui hal tersebut. “Hanya saja mereka (badan publik-red) merasa tabu dan enggan mengumumkan,” terangnya. Padahal, tujuan UU itu adalah adanya partisipasi dan pengawasan dari masyarakat.
Ade menerangkan, publikasi keuangan itu masuk dalam pengumuman informasi publik yang menjadi salah satu dari empat indikator terkait keterbukaan informasi publik. Indikator lainnya, yakni pengembangan website, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik rata-rata seluruh badan publik sudah memenuhi. “Untuk penyediaan informasi publik, seharusnya semua terintegrasi. Yang mengintegrasikan tentu saja Diskominfo sebagai PPID utama,” terangnya.
Kata dia, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penilaian. Ada empat kategori, yakni tingkat kabupaten kota, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, BUMD di Provinsi Banten, dan lembaga vertikal dan lembaga nonstruktural di Provinsi Banten.
Ade mengatakan, Kota Serang merupakan kabupaten kota terakhir yang dinilai. Tahun lalu ibukota Provinsi Banten ini menduduki posisi keenam dari delapan kabupaten kota lainnya. “Sudah ada kemajuan dibandingkan tahun lalu yang menduduki posisi kedelapan,” ujarnya. Hasil monitoring dan evaluasi itu akan diumumkan akhir November nanti.
Ia mengatakan, secara garis besar semua indikator sudah dipenuhi delapan kabupaten kota. Hanya saja, melalui pemeringkatan ini seluruh kabupaten kota bersaing meningkatkan pelayanan.
Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Layanan Publik Diskominfo Kota Serang Wiwi Laraswijayanti mengatakan, tugas Diskominfo sebagai PPID utama memang menginformasikan daftar informasi publik seluruh PPID pembantu. “PPID utama mengumpulkan hingga mengunggah informasi melalui website kami,” ujarnya.
Tahun ini, lanjut Wiwi, Diskominfo Kota Serang jauh lebih baik. Meskipun dengan tempat yang terbatas, informasi yang ada sudah lengkap. Bahkan, salah satu kelebihan Kota Serang adalah adanya lembar koordinasi.
Ia berharap, dengan adanya gedung baru tahun depan maka pelayanan informasi yang diberikan Diskominfo akan lebih baik lagi.
Mengenai publikasi anggaran, ia mengatakan, pihaknya bukan tidak membuka, melainkan dokumen kontrak dengan pihak ketiga terlalu banyak. Namun, pihaknya mempunyai rekapan dan menyediakan link agar masyarakat dapat mengakses langsung ke website instansi terkait informasi yang dibutuhkan. “SPj ada di OPD masing-masing,” terangnya.
Plt Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, publikasi mengenai anggaran memang menjadi perdebatan saat ini lantaran UU KIP bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan. Selain itu, berdasarkan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, publikasi anggaran tidak perlu dilakukan. Lantaran dalam Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari dokumen keuangan disampaikan ke auditor.
Apalagi, tambahnya, saat ini masih ada masyarakat yang belum memahami betul arti keterbukaan informasi publik. “Karena ada yang mem-print SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), padahal mereka bukan penyedia,” ujar Hari. (Rostinah/RBG)









