slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

Aas Arbi by Aas Arbi
18-02-2019 23:47:11
in Pemerintahan
Lima Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMK

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Dari 15.945 perusahaan yang ada di Banten, 69 di antaranya mengusulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, di bulan kedua tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten justru mendapatkan laporan adanya lima perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK tetapi tidak melakukan penangguhan.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, bagi perusahaan yang tidak melakukan penangguhan upah maka akan dilakukan pengawasan. “Kami tetap akan mengontrol perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan penangguhan upah,” ujar Al Hamidi kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (18/2).

Baca Juga :

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Ia mengungkapkan, hingga saat ini ada lima perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan upah sesuai UMK. Dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung turun. Dari lima perusahaan itu, salah satu perusahaan di Tangerang bahkan didemo oleh para pekerjanya dengan cara mogok kerja.

Kata dia, perusahaan yang tidak melakukan penangguhan tapi tidak membayar upah sesuai UMK maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Pengadilan adalah upaya terakhir. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK yakni pidana, denda dan hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, dari 69 perusahaan yang melakukan penangguhan UMK-nya disetujui mayoritas ada di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 69 perusahaan itu membayar upah pekerjanya sesuai UMK 2018. Ia mengatakan, bagi perusahaan yang ditolak usulan penangguhan UMK-nya, maka harus membayar upah sesuai UMK. (Rostinah/Aas)

Tags: UMK 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemilih di Lebak Sebanyak 987.439 Orang

Next Post

Debat Dalam Bus

Related Posts

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten
Berita Utama

UMK Cilegon Tertinggi Se-Banten

by Redaksi
Kamis, 22 November 2018 12:17

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menggubris tuntutan serikat buruh se-Banten, yang menginginkan kenaikan UMK 2019 sebesar 9,17 persen....

Read moreDetails

Buruh Tagih Janji Gubernur

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Usulan UMK 2019 Tidak Bulat, Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Molor

Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Pj Walikota Serang Usulkan Dua Nilai UMK 2019

Pembahasan UMK Cilegon Tahun 2019 Buntu

KSPSI Usulkan UMK Lebak Rp2,5 Juta

Next Post
Debat Dalam Bus

Debat Dalam Bus

Maurizio Sarri Diejek Fan Chelsea

Maurizio Sarri Diejek Fan Chelsea

Perkuat Sub Holding Gas, PGN-Pertagas Luncurkan Brand Association The Gas

Perkuat Sub Holding Gas, PGN-Pertagas Luncurkan Brand Association The Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 13:40

Pegawai di kawasan PLTU Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. (Foto : plnipservice.co.id)

Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Minggu, 21 Juni 2026 13:17

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID– PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk menjalankan amanahnya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Upaya itu menempatkan Pertamina pada peringkat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak