SERANG – Spanduk bergambar calon wakil presiden (cawapres) Ma’ruf Amin tercatat paling banyak melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kota Serang.
Catatan pelanggaran itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan penertiban APK di sejumlah kawasan di Ibukota Banten, Selasa (12/3). Hasil rekapitulasi Bawaslu, ada sebanyak 168 APK yang yang dinyatakan melanggar. Perinciannya, 124 dalam bentuk bendera, 34 spanduk, tujuh poster, dan tiga baliho atau billboard.
Dari rekapitulasi tersebut, spanduk bergambar cawapres Ma’ruf Amin tercatat paling banyak melanggar dengan jumlah 22 buah dan dua buah spanduk bergambar Jokowi-Ma’ruf. Lalu, calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Banten II atas nama Yati N (Demokrat) dengan lima spanduk, dan Zainal Azhar caleg DPRD Banten (Berkarya) dua spanduk. Sisanya, spanduk caleg DPRD Banten PKB Munjiah, Ketum PPP Romahurmuzy, dan calon DPD RI M Fadlin Akbar yang masing-masing satu spanduk.
Sedangkan pelanggaran APK dalam bentuk poster, M Fadlin Akbar tercatat paling banyak melanggar dengan jumlah lima buah. Dua lagi, poster dari Jokowi-Ma’ruf Amin. Juga, APK dalam bentuk bendera sebanyak 123 buah milik PPP dan satu milik PSI.
Pelanggaran one way atau APK stiker cutting yang menempel di kendaraan umum, Bawaslu menemukan sebanyak 13. Perinciannya, lima gambar Jokowi-Ma’ruf, empat gambar caleg DPR RI Amir Syamsudin (Demokrat), dan dua gambar caleg DPR RI Nuraeni (Demokrat). Lalu, gambar caleg DPR RI Anton (Demokrat) dan caleg DPRD Kota Serang Dapil Kasemen Ridwan (Golkar) yang masing-masing satu buah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, penertiban dilakukan sesui dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1512 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Tingkat Kota Serang pada Pemilu 2019.
“Salah satu yang dilarang itu di jalan protokoler yang telah disepakati KPU, Bawaslu, Pemda, dan peserta pemilu atau partai politik,” kata Agus, kepada Radar Banten, Selasa (12/3). “Secara administrasi ada teguran dan penurunan APK yang melanggar,” lanjut Agus.
Dihubungi terpisah, Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Jokowi-Ma’ruf Banten Rudi Hermawan mengatakan, pemasangan APK dilakukan atas inisiatif relawan. Pihaknya sudah mendapatkan salinan tata cara pemasangan APK sesuai aturan.
Rudi tidak mempersoalkan penertiban APK selama melanggar aturan. Namun, dirinya heran ada kesan Bawaslu begitu reaktif terhadap pelanggaran yang dilakukan 01. “Misalnya, hilang karena kesalahan pemasangan seperti di pohon kita pahami,” katanya. (Ken Supriyono)









