SERANG – Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendatangi kantor Disnakertrans Banten, Selasa (12/3). Mereka meminta Pemprov Banten meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Dalam orasinya, mahasiswa meminta Disnakertrans Banten bersikap tegas, karena keberadaan TKA telah meresahkan warga Banten. “Ada ribuan TKA di Banten, sementara warga Banten sendiri banyak yang menganggur. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” kata koordinator aksi, Diki Dermawan saat berorasi di depan kantor Disnaker Banten.
Unjuk rasa mahasiswa yang mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sebab pejabat Disnakertrans Banten bersedia menerima kedatangan mahasiswa di ruang rapat Disnakertrans.
Di hadapan puluhan mahasiswa, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi didampingi Sekretaris Disnakertrans Hudaya Firdaus mengungkapkan, di Provinsi Banten tercatat ada tujuh ribu TKA yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Kendati begitu, TKA yang ada di Banten semuanya legal karena memiliki izin dari Kemenakertrans.
“Data kami, sampai hari ini ada tujuh ribu TKA yang bekerja di Banten. Tapi mereka semuanya legal. Kami belum menemukan ada TKA di Banten yang ilegal,” kata Alhamidi.
Menurut Alhamidi, perusahaan yang mempekerjakan TKA di Banten telah mengurus izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). “Memang ada perbedaan antara data kami dengan data Imigrasi. Kami hanya mencatat TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Banten sebanyak tujuh ribu, sementara Kantor Imigrasi mencatat ada 9 ribu lebih WNA yang tinggal di Banten dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS),” ungkapnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Alhamidi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi, agar pemberian KITAS hanya diberikan kepada TKA. “Data WNA lebih banyak dari data TKA di Banten, lantaran TKA juga membawa keluarga (istri dan anak), sehingga mereka juga mengurus KITAS. Ini yang membuat jumlah WNA dan TKA berbeda,” tegasnya.
Mengenai TKA di Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon, Alhamidi mengaku sudah mendatangi langsung PT Semen Merah Putih di Kabupaten Lebak, yang mempekerjakan lebih dari 180 TKA. Kemudian mendatangani PT Krakatau Steel dan Krakatau Engineering di Kota Cilegon yang mempekerjakan 200 lebih TKA.
“Temuan kami di lapangan, semua TKA itu memang legal. Mereka adalah para tenaga ahli. Kami belum mendapatkan bukti adanya TKA yang bekerja kasar atau non-ahli. Sedangkan TKA yang tinggal di Serang, itu juga semuanya memiliki KITAS, sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan deportasi,” tegasnya. (Deni S)