slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ibu Rumah Tangga Dihukum 8 Bulan Gara-gara Over Kredit Mobil

Aas Arbi by Aas Arbi
27-08-2019 20:13:14
in Hukum
Terbukti Perantara Suap, Susi Tur Andayani Divonis Lima Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

SERANG – Siti Sohaeni (42) dihukum delapan bulan penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/8). Ibu rumah tangga (IRT)
asal Kelurahan Bendungan, Kecamatan
Cilegon, Kota Cilegon tersebut terbukti bersalah mengalihkan (over) kredit kendaraan secara ilegal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dan denda
10 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
selama satu bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan,” kata Ketua
Mejelis Hakim Chairil Anwar dalam amar putusannya.

Majelis menilai perbuatan Siti telah terbukti bersalah melanggar
Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam pertimbangannya, Siti dinilai telah menikmati hasil over kendaraan tersebut sebagai hal yang memberatkan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannay dan belum
pernah dihukum,” kata Chairil dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati
Banten Puji Yati.

Perkara fidusia tersebut bermula saat terdakwa melakukan pembelian 1
unit kendaraan minibus tahun 2016 berplat nomor A 1011 S di PT Astra Internasional Cabang Serang dengan uang muka sebesar Rp21,230 juta. Untuk pelunasan kendaraan terdakwa mengajukan kredit pembiayaan kepada PT Astra Sedaya Finace (ASF) Cabang Serang. Pengajuan itu disetujui dengan ketentuan PT ASF Cabang Serang
melakukan pembayaran mobil yang dipesan terdakwa sebesar Rp205,400
juta.

Selanjutnya, terdakwa diharuskan membayar cicilan Rp 4,816 juta
setiap bulannya selama 60 bulan. Namun baru melakukan pembayaran
sebanyak 4 kali, terdakwa malah mengalihkan kredit kepada saksi,
Dumiyati, Sanun dan Herman, sebesar Rp25 juta tanpa persetujuan dari PT
ASF Cabang Serang. Akibatnya PT ASF Cabang Serang mengalami kerugian
sebesar Rp269,696 juta.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya
Suwadi menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejati
Banten kendati vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan. “Kami
menerima yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur JPU Kejati Banten
Puji Yati. (Fahmi Sai)


Tags: jaminan fidusiaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkosa Batita, Baby Sitter Dihukum 8 Tahun

Next Post

Mengenal Gunung Santri dan Gunung Lempuyang, Tempat Syiar Islam Sebelum Masa Kesultanan

Related Posts

Ilustrasi dugaan penipuan
Hukum

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 23:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Next Post

Mengenal Gunung Santri dan Gunung Lempuyang, Tempat Syiar Islam Sebelum Masa Kesultanan

Kejari Panggil 300 Perusahaan yang Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Panggil 300 Perusahaan yang Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bintang Sains Kecamatan Cibaliung: Peserta Berguguran di Soal Pertama

Bintang Sains Kecamatan Cibaliung: Peserta Berguguran di Soal Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

Kamis, 2 Juli 2026 06:35
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

Kamis, 2 Juli 2026 06:27
Satreskrim Polres Pandeglang Terima Penghargaan

Satreskrim Polres Pandeglang Terima Penghargaan

Kamis, 2 Juli 2026 06:23
Mahasiswa di Pandeglang Rogoh Kocek Rp25 Ribu-Rp50 Ribu per Hari untuk Ongkos dan Makan

Mahasiswa di Pandeglang Rogoh Kocek Rp25 Ribu-Rp50 Ribu per Hari untuk Ongkos dan Makan

Kamis, 2 Juli 2026 06:14

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 di Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 22:07
Hari Bhayangkara

Dinilai Berhasil Menjaga Kamtibmas, Tokoh Pendiri Banten Apresiasi Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 17:34
Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

Kamis, 2 Juli 2026 06:35
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

Kamis, 2 Juli 2026 06:27
Satreskrim Polres Pandeglang Terima Penghargaan

Satreskrim Polres Pandeglang Terima Penghargaan

Kamis, 2 Juli 2026 06:23
Mahasiswa di Pandeglang Rogoh Kocek Rp25 Ribu-Rp50 Ribu per Hari untuk Ongkos dan Makan

Mahasiswa di Pandeglang Rogoh Kocek Rp25 Ribu-Rp50 Ribu per Hari untuk Ongkos dan Makan

Kamis, 2 Juli 2026 06:14

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 di Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 22:07
Hari Bhayangkara

Dinilai Berhasil Menjaga Kamtibmas, Tokoh Pendiri Banten Apresiasi Polda Banten

Rabu, 1 Juli 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan

by Mulyadi
Kamis, 2 Juli 2026 06:35

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjajaki kerja sama di bidang pendidikan dengan Kota Gwangmyeong, Korea Selatan. Penjajakan...

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluknaga Terima Kejutan Tumpeng dari Forkopimcam

by Mulyadi
Kamis, 2 Juli 2026 06:27

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Teluknaga menerima kejutan berupa nasi tumpeng dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluknaga dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak