SERANG – Studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan gedung unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun 2018 sedang diusut Kejati Banten. Belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta itu diduga fiktif.
Kemarin (28/8), Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten 2018 Heti Septiana telah dimintai keterangan. Tak hanya dia, delapan orang konsultan dari delapan perusahaan berbeda ikut dimintai keterangan. Pemeriksaan berjalan sekira lebih dari lima jam.
Dugaan korupsi studi kelayakan pengadaan tanah senilai Rp89 miliar itu diusut usai menerima aduan dari organisasi non-pemerintah, yakni Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (Maha Bidik) Indonesia beberapa bulan lalu. Penyelidik Kejati Banten kemudian menelaah aduan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak terkait telah diminta klarifikasi.
“Setelah bahan keterangan terkumpul, kami simpulkan ada dugaan studi kelayakan ini fiktif,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan. Delapan perusahaan konsultan yang ditunjuk itu tidak melaksanakan studi kelayakan. “Ada delapan perusahaan. Setelah tanda tangan kontrak, studi kelayakan itu tidak dikerjakan. Mereka mengaku hanya menerima fee,” kata sumber tersebut.
Sumber Radar Banten itu juga menyatakan pengadaan lahan untuk SMA SMK di 16 titik itu dinilai janggal. Soalnya, pengadaan lahan itu dianggarkan bersamaan dengan studi kelayakan. “Dasar untuk penentuan pagu anggaran pengadaan lahan itu apa? Sedangkan studi kelayakan dilakukan bersamaan,” beber sumber tersebut.
Dugaan itu membuat Kejati Banten yakin menaikkan status perkara itu ke penyelidikan. Pada 26 Agustus 2019, surat perintah penyelidikan nomor: Print: Lid-05/M.6/Fdi.I/08/2019 ditandatangani oleh Kajati Banten Happy Hadiastuty.
Atas perintah itu, Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraeni melayangkan surat undangan nomor R-118/M.6.5/Fd.I/08/2019 untuk Heti Septiana. Pejabat Dindikbud Banten itu diminta hadir ke kantor Kejati Banten, Rabu (28/8), sembari membawa dokumen terkait.
Sekira pukul 09.15 WIB, Heti Septiana tiba di kantor Kejati Banten. Perempuan itu datang seorang diri dengan mengendarai mobil jenis city car. Usai melapor kepada petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, Heti diantar menuju ruang pemeriksaan.
“HS adalah orang pertama yang dimintai keterangan dalam penyelidikan ini (proyek studi kelayakan-red),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi ditemui di kantornya, Rabu (28/8).
Namun, dirinya enggan menjelaskan mengenai penyelidikan proyek yang didanai oleh APBD Banten ini. “Mengenai materi penyelidikan belum bisa saya sampaikan. Terkait nanti siapa-siapa yang dipanggil, teman-teman monitor sendiri saja,” kata Holil.
Sekira pukul 12.00 WIB, Heti keluar dari gedung Kejati Banten. Heti mengaku, penyelidik baru mengajukan pertanyaan seputar tugas, pokok, dan fungsi bendahara pengeluaran. “Baru tugas pokok dan fungsi saja. Belum sampai pertanyaan,” kata Heti.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih yang dikonfirmasi terkait adanya pengusutan kasus itu oleh Kejati mengaku belum mendapatkan laporan dari bawahannya terkait pemeriksaan tersebut. “Saya belum bisa komentar karena belum ada laporan dari bendahara,” tuturnya. (nda-nna/air/ira)










