SERANG – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 menuai penolakan dari Pemprov Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim meminta BPJS Kesehatan untuk meninjau ulang kenaikan premi.
“Saya sampaikan kepada Kepala BPJS Kesehatan, itu terlampau berat,” ujar WH di gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (2/9).
Pihaknya juga akan menyampaikan secara resmi peninjauan ulang kenaikan premi tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom menyebut, dalam Rancangan APBD Provinsi Banten tahun depan, Pemprov memang mengalokasikan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp250 miliar. Angka itu memang lebih besar sekira Rp40 miliar dibandingkan anggaran yang dialokasikan Pemprov tahun ini.
“Kenapa ada kenaikan, karena Pemprov ingin masuk program UHC, maka harus mengkover kepesertaan sebesar minimal 95 persen warga Banten,” ujarnya. Angka 95 persen itu bukan hanya penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD, tapi jumlah peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan, termasuk ASN.
Untuk bisa menjalankan program UHC di mana seluruh masyarakat dapat berobat gratis selama masih di kelas tiga lantaran biayanya akan ditanggung Pemprov, BPJS Kesehatan meminta jumlah masyarakat yang terkover harus minimal 95 persen.
Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) dan Indonesia for Global Justice (IGJ) juga ikut mengkritisi rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto mengungkapkan, pemerintah mengklaim bahwa kenaikan iuran dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus menggelembung. Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
“Menaikkan iuran bukan solusi, sebab permasalahan utamanya ada pada sistem pengelolaan BPJS Kesehatan,” kata Yenny kepada Radar Banten, Kamis (5/9).
Harusnya, kata Yenny, pemerintah meninjau ulang model pembiayaan BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi. Sebab, dengan membebankan biaya jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah seperti melepaskan kewajibannya untuk menjamin akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Kan problematika utamanya adalah tata kelola. Ada persoalan sistem yang tidak terbangun sehingga menyebabkan carut-marut dalam pengelolaan BPJS, perencanaan yang tidak diperkuat dengan infrastruktur baik materiel maupun nonmateriel hingga berdampak pada implementasinya secara teknis,” tandas Yenny.
Mantan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) itu melanjutkan, bila DPR dalam hal ini sebagai pembahas anggaran menyetujui begitu saja usulan dari pemerintah mengenai kenaikan iuran premi hingga 100 persen, itu berarti aspirasi rakyat tidak diperjuangkan.
“Harusnya dilakukan evaluasi sebelum menyetujui rencana kenaikan iuran. Semua memerlukan evaluasi yang komprehensif, terutama mengenai persoalan skema pembiayaan sehingga mengakibatkan defisit,” ujarnya.
Kebijakan yang diputuskan memang sarat dengan kepentingan politik karena produk anggaran merupakan produk politik melalui proses bargaining. Namun, pada persoalan ini evaluasi sistem yang telah berjalan menjadi sangat penting menjadi dasar untuk bersikap dari partai politik melalui wakilnya di DPR. “Evaluasi komprehensif yang dimaksud mencakup mengenai keorganisasian, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Sejauh mana sistem tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Yenny.
Keorganisasian yang dimaksud, lanjut Yenny, adalah bicara mengenai urusan aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan BPJS, baik aturan tingkat tinggi ataupun aturan teknis di tingkat lapangan. Berbicara mengenai kelembagaan adalah mengenai urusan mekanisme ataupun ketersediaan infrastruktur dalam pengelolaan BPJS sampai ke penerima manfaat. Sedangkan mengenai SDM adalah bicara soal ketersediaan tenaga fungsional maupun tenaga administrasi di tingkat lapangan dalam mendukung berjalannya program BPJS.
“Pemerintah harusnya jeli dalam hal ini, mengingat pernah di tahun 2018 mengkritik mengenai pengelolaan BPJS dan defisit yang terjadi beberapa kali. Satu-satunya harapan adalah sikap politik dari DPR dalam menyikapi hal ini. Seharusnya DPR perlu memberikan sebuah rekomendasi kepada BPK/BPKP untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk melakukan investigasi mengenai pembengkakan di tubuh lembaga pengelola BPJS,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh, LETRAA dengan tegas menolak adanya kenaikan iuran premi hingga 100 persen karena telah melanggar Pasal 34 (2) di mana diharuskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Mengingat kondisi kemiskinan di Indonesia masih sebesar 25,14 juta jiwa.
“Kami mendesak kepada DPR untuk memberikan rekomendasi kepada BPK untuk melakukan investigasi dengan cara melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau menunjuk BPKP melakukan audit investigasi secara kuantitatif maupun kualitatif,” tandasnya.
“Kami juga menuntut Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan jaminan kesehatan kepada publik,” sambung Yenny. (nna-den/air/ira)









