SERANG – Sukardi (21) dan Khairo Muhammad (20) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang, Kamis (5/9). Pemuda asal Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dan Binuang, Kabupaten Serang ini kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kampung Parigi Sukamana, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi menyergap keduanya usai memastikan ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.
Keduanya sempat membantah memiliki sabu-sabu. Namun, saat digeledah, polisi mendapati sabu-sabu dari tangan Sukardi. Polisi yang mendapati barang bukti tersebut, membawa keduanya ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Iya benar ada dua penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Carenang, Kamis kemarin,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji dikonfirmasi Radar Banten, Senin (9/9).
Kedua tersangka mengaku narkotika itu dibeli dari seorang pengedar berinisial RQ. Sabu-sabu itu rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri. “Kami masih lakukan pengembangan untuk pelaku lain. Kami sudah ketahui identitasnya. Saat ini masih kami kejar,” kata Kasat.
Keduanya kini mendekam di Rutan Polres Serang. Mereka disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” tutur Trisno. (mg05/nda/ags)









