CILEGON – Aturan wajib memiliki ijazah diniah bagi pelajar yang ingin mendaftar sekolah tingkat pertama (SMP) dinilai belum efektif. Padahal aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniah Awaliyah.
Agar hal itu bisa berjalan efektif, Forum Komunikasi Diniah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon mendesak Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk membuat surat edaran ke sekolah dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon.
Ketua FKDT Kota Cilegon Mahruri menjelaskan, surat edaran itu sangat penting agar seluruh pihak bisa menjalankan amanah yang tertuang dalam perda. Menurutnya, sesuai perda, ijazah diniah seharusnya menjadi salah satu persyaratan masuk SMP. Padahal, lanjut Mahruri, perda itu telah diperkuat dengan keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2011.
“Perda dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan, pembuatan perda pun sudah mengacu pada berbagai pertimbangan dan hasil kajian, saat ini hanya diperlukan komitmen untuk implementasinya,” ujar Mahruri, Sabtu (19/10).
Kata Mahruri, implementasi regulasi pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di madrasah yang telah lama berjalan di Kota Cilegon. Madrasah sebagai jenjang pendidikan yang menitikberatkan pada pendidikan keagamaan menjadi bagian penting berjalannya sejarah di Kota Cilegon serta upaya penguatan karakter dan jati diri masyarakat Cilegon.
Dijelaskan Mahruri, Iembaga pendidikan madrasah diniah yang sudah eksis sejak puluhan tahun silam. Namun, saat ini keberadaannya di Kota Cilegon banyak yang memprihatinkan, terutama pada aspek infrastruktur. Oleh karena itu, FKDT berharap agar pemerintah memberikan perhatian atas kondisi tersebut. Sehingga, proses pendidikan di madrasah bisa berjalan secara efektif dan optimal.
“Jangan sampai lagi terdengar gedung madrasah ambruk. Jangan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus ikut andil untuk perbaikan madrasah diniah,” tuturnya.
Hal senada pun diutarakan oleh DPD Al Khariyah Cilegon. Lembaga itu mendesak pemerintah serius dalam mengimplementasikan Perda Diniah. Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, upaya penguatan madrasah diniah harus dilakukan secara serius dan konsisten.
Penguatan diniah salah satunya dengan mencabut Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011. Dalam perwal itu terdapat tiga pasal yaitu pasal 1, 6, dan 13a yang dinilai berseberangan dengan Perda Diniah dan dinilai melemahkan diniah.
Ia menjelaskan, pada pasal 13a Perwal 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 Tahun 2011, terkait kewajiban sekolah dasar atau ibtidaiah yang kurikulum sudah mencakup madrasah diniah sudah tidak perlu lagi sekolah madrasah diniah. Sehingga membuat Perda diniah tidak efektif. “Perwal dan perda tidak sinkron karena menurut perda ketika siswa yang lulus SD untuk daftar ke SMP melampirkan Syahadah diniah,” kata Zakaria.
Madrasah diniah yang berperan dalam penanaman nilai-nilai keislaman dalam diri anak-anak Kota Cilegon seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui berbagai bentuk kebijakan yang pro. Baik pada aspek infrastruktur maupun kesejahteraan para guru. (bam/ibm/ags)









