JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Kamis (27/8) ini mulai dicairkan. Tahap pertama diberikan kepada 2,5 juta pekerja.
Peluncuran dan simbolis penyerahan BSU dilaksanakan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara. BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan , 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJAMSOSTEK. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.
“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” tambahnya.
Sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.
“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya.
Untuk data pekerja di Banten, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Eko Nurgiyanto menyebutkan, di Banten ada 469 perusahaan yang sudah menyampaikan daftar rekening pekerjanya kepada BPJAMSOSTEK. Kemudian nomor rekening itu divalidasi bersama perbankan.
“Nomor rekening yang sudah disampaikan, kami sampaikan ke kantor pusat. Sebanyak 953.377 rekening pekerja sudah tervalidasi. Bagi perusahaan yang belum melaporkan masih kami tunggu hingga 30 Agustus 2020,” ungkap Eko usai menyaksikan acara peluncuran bantuan subsidi upah secara virtual di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang. Turut hadir Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tadjudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Setiawan, dan perwakilan perusahaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengungkapkan, dari 2,5 juta pekerja yang menerima BSU gelombang pertama, ada pekerja di wilayah Serang. Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang secara simbolis menyerahkan kepada enam perusahaan sebagai perwakila.
“Namun data terperinci perusahaan dan pekerjanya belum kami dapatkan,” ungkap Didin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). (aas)










