Dibekuk di Serang, Dendam karena Istri Ditiduri Korban
TANGERANG-Perburuan tersangka penembakan Armand alias Alex di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berbuah hasil. Polisi membekuk tiga tersangka dari empat pelaku yang menghabisi Alex pada Sabtu 18 September 2021 pukul 18.30 WIB.
Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Matum (42), Kusnadi (28) dan Saripudin alias Apud (28). Sementara satu tersangka lagi inisial Y masih buron.
Kemarin, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kronologi penembakan dan peran masing-masing pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian itu berawal dari dendam tersangka Matum kepada korban Alex. Korban Alex meniduri istri tersangka di salah satu hotel di Kota Tangerang setelah istri tersangka memasang susuk kepada korban pada 2010. Lantaran dendam pelaku menghabisi nyawa Alex.
Yusri menyebut bahwa Matum (42) berperan sebagai otak pembunuhan Alex yang diamankan di wilayah Serang. Selanjutnya, setelah mengamankan Matum, pada 27 September 2021 polisi kembali mengamankan Kusnadi Dwi Handoko Alisa Bram (28) yang berperan sebagai eksekutor dan Saripudin alias Apud (28) yang berperan sebagai joki atau pengendara motor untuk memboncengi Bram.
“Korban ini berprofesi sebagai paranormal, hal tersebut diketahui dari keterangan tersangka bahwa istrinya pernah mamasang susuk oleh korban yang selanjutnya korban meniduri istri tersangka di hotel,” ujar Yusri saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9).
Yusri menambahkan tersangka mengetahui permasalahan antara korban dan istri tersangka setelah membaca SMS dari korban. Tersangka langsung menyakan kepada istrinya, tetapi istrinya tidak mau mengaku dan tidak pernah menjawab pertanyaan tersangka Matum.
“Pada saat berangkat haji pada 2010, istri tersangka barulah mengakui bahwa pernah ditiduri oleh korban. Dari situ, tersangka dendam dan ingin membunuh korban,” paparnya.











