SERANG – Pemkab Serang mewajibkan calon kepala desa dan panitia Pilkades untuk mengikuti vaksinasi. Tak hanya itu, masyarakat yang mempunyai hak pilih juga diwajibkan mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 14 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Serang.
Dalam surat edaran itu, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, camat harus melakukan pendataan kepada calon kepala desa dan seluruh panitia Pilkades yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis satu, kemudian wajib menyampaikan kepada seluruh calon kades dan panitia Pilkades agar wajib divaksin minimal dosis satu sebelum hari pelaksanaan Pilkades.
Kemudian, bagi yang vaksinasinya ditunda berdasarkan hasil screaning dokter, dibuktikan dengan surat keterangan tunda vaksin dari dokter Puskesmas.
Tak hanya itu, di poin kedua dalam surat itu juga disebutkan bahwa untuk masyarakat yang mempunyai hak pilih di Pilkades, wajib divaksin minimal dosis satu sebelum pelaksanaan Pilkades. Kecuali yang ditunda vaksinasi berdasarkan hasil skrining dokter dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Puskesmas.
Calon Kades Kaserangan, Kecamatan Pontang, Rahmatullah mengatakan, surat edaran itu membuat para calon kades kebingungan. Karena, dapat menimbulkan dampak menurunnya partisipasi di masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat awam masih banyak yang ketakutan untuk divaksin. “Ini yang dipertanyakan, ternyata bukan calon kades dan panitia saja yang wajib divaksin, tapi masyarakat juga, itu ada surat edarannya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto membenarkan surat edaran tersebut. Kata dia, surat edaran itu dibuat untuk mempercepat vaksinasi di masyarakat.
Meski demikian, Rudy memastikan masyarakat yang belum divaksin juga bisa menyalurkan hak pilihnya. “Dihimbau untuk divaksin sebelum pelaksanaan pilkades, berusaha divaksin dulu supaya aman, kan suratnya juga untuk percepatan supaya levelnya bisa ke 2,” ucapnya. (Abdul Rozak)











