SERANG – Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten wajib menyetor Rp1 miliar sebagai partisipasi dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VI yang digelar 8 November 2021.
Diketahui, Mulyadi Jayabaya (JB) terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Banten periode 2020-2025 pada Muprov V Kadin Banten pada Desember 2020 dan dilantik bersama pengurus pada Januari 2021. Kemudian, JB masuk jajaran Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia sebagai Wakil Ketum Bidang Investasi dan Pengembangan Daerah. Maka sesuai dengan AD/ART KADIN mengamanatkan untuk melaksanakan Musprov memilih Ketua Umum karena kepengurusan di bawah 2,5 tahun.
Ketua Panitia Pengarah Musprov VI KADIN Provinsi Banten Agus R Wisas mengatakan, ada beberapa persyaratan menjadi calon Ketua Umum KADIN Provinsi Banten dalam Musprov. Salah sstunya biaya partisipasi.
“Biaya partisipasi sebesar Rp1 miliar bagi siapa saja yang mendaftar sebagai Ketua Umum Kadin Banten,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor KADIN Banten, Kota Serang, Selasa (19/10).
Agus menjelaskan, biaya Rp1 miliar bukan sesuatu hal yang aneh bagi kalangan pengusaha. Ia menilai hal yang wajar. Kata dia, waktu Ketua Umum sebelumnya JB terpilih uang partisipasi Rp500 juta.
“Kita berfikir bagaimana biaya penyelenggaraan tanpa menyisakan masalah. Enggak mungkin kan, setelah kegiatan kita (panitia) menyisakan persoalan,” katanya.
“Jadi, uang Rp1 miliar itu, untuk kebutuhan penyelenggaraan Musprov,” tambah Agus.
Agus menjelaskan, penetapan biaya partisipasi calon ketua umum terjadi di beberapa provinsi lainnya, bahkan nilainya lebih besar. Seperti DKI Jakarta senilai Rp1,5 miliar, begitu pun Jawa Barat dan Lampung Rp1 miliar. “Di daerah lain juga sama. Terlebih, ini soal keseriusan untuk maju membesarkan KADIN Banten,” terangnya.
“Formulir pendaftaran sudah bisa diambil di Kantor KADIN Banten. Untuk penyerahannya terakhir 1 November 2021,” tambah Agus.
Kemudian untuk persyaratan lainnya, seperti, surat lamaran (permohonan) menjadi Ketua Umum KADIN Provinsi Banten Masa Bakti 2021-2026, Daftar Riwayat Hidup (bermaterai), Domisili di wilayah Provinsi Banten dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Keterangan Sehat dari Dokter (asli) sebanyak 1 (satu) lembar dan lainnya. (Fauzan)











