Dugaan Pencabulan oleh Presma Untirta
SERANG-Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman terkait penjatuhan sanksi terhadap mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta Khoirun Zarly terancam disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Soalnya, SK Rektor Untirta itu dinilai tidak obyektif.
Pengacara Khoirun, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, ada tiga poin dalam SK Rektor Untirta Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Dan, Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021.
“Ketiga poin itu sanksi skorsing satu semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung tanggal 8 Oktober 2021. Kemudian diberhentikan sebagai ketua BEM atau Presma Untirta dan sanksi berikutnya akan diputuskan setelah hasil putusan pengadilan,” ungkap Yayan Kamis (21/10).
Dijelaskan Yayan, keputusan rektor tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Sebab, Khoirun tidak pernah dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Untirta sebagai pelaku terduga pencabulan. “Keputusan itu tidak obyektif dan mendahului keputusan hukum atau undang-undang,” ujar Yayan.
Dikatakan Yayan, keputusan rektor tersebut cacat formil dan seharusnya dibatalkan. SK tersebut juga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. “Keputusan tersebut telah mendahului UU dan melanggar asas praduga tak bersalah presumption of innocene dalam Pasal 17 jo Pasal 18 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Yayan.











