SERANG-Terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) malam mendapat atensi dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho.
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) itu, Rudy menginstruksikan kepada anggota Polda Banten dan jajaran untuk memberantas pungli. Praktik korupsi itu sudah meresahkan masyarakat. “Saya sudah perintahkan jajaran reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Rudy, Minggu (14/11).
OTT kepengurusan sertifikat hak milik (SHM) terhadap oknum pegawai ATN BPN Lebak dilakukan untuk memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelayanan publik. Jangan sampai praktik pungli kembali terjadi. “Operasi tangkap tangan itu untuk memberi efek cegah dan warning keras kepada pelayanan publik,” ungkap Rudy.
Kapolda meminta untuk tidak pernah ragu-ragu dalam melakukan penindakan. “Saya mengapresiasi operasi tangkap yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus di kantor BPN Lebak, Jumat malam kemarin. Kepada penyidik, jangan pernah ragu untuk melakukan penindakan,” ungkap Rudy.
Rudy memerintahkan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungli. Lakukan proses penyelidikan dan tangkap pelaku pungli apabila mendapat alat bukti yang cukup. “Lakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar,” ujarnya.











