SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu (15/12).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Zaenal Arifin didampingi oleh Kepala Panitra Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso, dan turut hadir Kejari Pandeglang, BNNP Banten, BBPOM Serang, Forpan Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram oleh Ditresnarkoba Polda Banten, “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten, setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Martri Sonny.











