SERANG-Polda Banten mengakui penyidik Satreskrim Polres Serang Kota melanggar prosedur atas penghentian kasus pemerkosaan gadis disabilitas berinisial YA (21). Soalnya, langkah restorative justice pada penyelesaian perkara itu dinilai terlalu prematur.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga mengatakan, penghentian perkara tersangka atas nama Edi Junaedi (39), dan Samudin (46), bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Banten dan tim audit penyidikan dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tindakan penyidik dalam menyelesaikan melalui restorative justice telah bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” tutur Shinto, Rabu (26/1).
Menurut Shinto, perkara kedua tersangka seharusnya tetap dilanjutkan hingga diproses ke pengadilan. Hukuman yang pantas bagi kedua tersangka merupakan kewenangan hakim.
“Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” ujar Shinto.











