Dugaan Pungli Jasa Pengiriman Barang
SERANG – Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta ditahan Kejati Banten, Kamis (24/2) siang. Ia ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungutan liar (pungli) jasa kurir barang pada April 2020 hingga April 2021.
“Hari ini (kemarin-red) kami melakukan penahanan terhadap VIM (Vincentius Istiko Murtiadji-red) di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (24/2).
Dijelaskan Ivan, Vincentius ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus pungli tersebut. “Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama QAB (Qurnia Ahmad Bukhari-red),” kata Ivan.
Sebelumnya Qurnia oleh penyidik dilakukan penahanan lebih dulu di Rutan Kelas IIB Pandeglang.Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta tersebut ditahan Kamis (3/1). “QAB (Qurnia Ahmad Bukhari-red) sebelumnya sudah kami lakukan penahanan terlebih dahulu,” kata Ivan.
Kedua tersangka kata Ivan oleh penyidik dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomoe 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkap Ivan.











