RANGKASBITUNG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menetapkan penimbun minyak goreng berinisial MK (31) sebagai tersangka. Untuk itu, tersangka langsung ditahan di tahanan Mapolres Lebak.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan, yakni sejak Rabu (2/3),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam rilis yang diterima Radar Banten, kemarin.
Dijelaskannya, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/02) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ungkapnya.











