SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) senilai Rp117,3 juta. Pemusnahan Adminduk dilakukan dengan cara dibakar di TPSA Cilowong, Taktakan, Rabu 16 Maret 2022.
Adapun rincian dokumen Adminduk yang dimusnahkan itu meliputi KTP elektronik sebanyak 13.628 keping, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 528 keping, blanko kutipan akte kelahiran sebanyak 19.267 lembar, buku register akta perkawinan 101 buku.
Kemudian, blanko kutipan akte perkawinan 10.053 lembar, buku register akte perceraian 27.070 set, buku register pengakuan anak 6 buku, blanko kutipan akte pengakuan anak 307 lembar, buku register akte pengesahan anak 6 buku, blanko kutipan akte pengesahan anak 307 lembar.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Dinar Tricahyani mengatakan, dokumen Adminduk yang dimusnahkan produksi tahun 2016 itu karena rusak atau sudah tidak digunakan lagi.
“Apabila di1rupiahkan totalnya senilai Rp117,3 juta,” ujarnya di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Kamis 17 Maret 2022.
Dinar menjelaskan, untuk blanko kutipan akte kelahiran anak, dimusnahkan belum sempat digunakan. Karena adanya perubahan aturan Kementerian Dalam Negeri dimana akte kelahiran anak cukup menggunakan kertas HVS.
“Karena sudah tidak berlaku makanya harus cepat dimusnahkan, sesuai dengan aturan,” katanya.










