JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Bulan Ramadan 1443 Hijriah kurang lebih masih sepekan lagi. Namun Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah mengingatkan para pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan tepat waktu.
“Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi. Saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajiban untuk membayar THR,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu 23 Maret 2022, sebagaimana diikutip dari laman Wapres.
Wapres menuturkan, skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021 bisa dilakukan hingga akhir tahun. Maka tahun ini skema tersebut tidak berlaku lagi mengingat kondisi ekonomi saat ini yang jauh lebih baik.
“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” ungkap Wapres.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin undang-undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker.
Pada 2020 dan 2021, lanjut Menaker, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember. Namun seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, Menaker akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi Covid-19.
Reporter/Editor : Aas Arbi











