JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru pencairan klaim pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh atau pekerja. Peraturan baru yang diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah yaitu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua (JHT),” katanya yang dikutip, RADARBANTEN.CO.ID, dari kanal YouTube, Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (1/5).
Ida menjelaskan, penerbitan aturan bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.
“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh, federasi serikat pekerja atau serikat buruh, dengan disnaker provinsi, kabupaten dan kota. Serta melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” katanya.
Menaker menjelaskan, Permenaker Nomor 4 tahun 2022 ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.
“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” katanya.
Menaker menegaskan, bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. (Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” katanya.











