SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Uci Sanusi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah seluas 1,2 hektare.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, selain Uci Sanusi, penyidik Harda Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan warga bernama Suharjo (63) sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial US (Uci Sanusi-red) Kades Carita dan SHJ (Suharjo-red),” ungkap Shinto saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis 16 Juni 2022.
Dijelaskan Shinto, penjualan bidang tanah milik Ari Indy astuti (63) tersebut terjadi pada tahun 2012 sampai dengan 2021. Korban kemudian membuat laporan ke Polda Banten pada 7 Januari 2022.
“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dari laporan tersebut,” kata Shinto.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka melakukan penjualan tanah milik korban kepada 44 warga.
Adapun modus tersangka dengan memalsukan tanda tangan korban dalam dokumen akta jual beli (AJB).
“Penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan sindikat mafia tanah dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp 1,1 miliar,” tutur Shinto didampingi Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda menambahkan Uci Sanusi dalam kasus tersebut mempunyai peran sebagai pelaku utama. Sedangkan Suharjo berperan dalam membantu Uci Sanusi dalam setiap transaksi.
“SHJ (Suharjo-red) ini mendapatkan uang sekitar Rp200 juta,” tutur Nuril. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











