slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BREAKING NEWS: Ini yang Membuat Nikita Mirzani Dilaporkan dan Berujung Tersangka?

Redaksi by Redaksi
17-06-2022 19:34:07
in Utama
Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Artis Nikita Mirzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6) malam

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Jumat, 17 Juni 2022 sore tadi heboh soal kabar artis fenomenal Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Laksanakan  Upacara Harkitnas Tahun 2026

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Surat penetapan Nikita sebagai tersangka telah beredar luas di media sosial (medsos) Whatsapp. Berdasarkan surat tersebut, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Juni 2022. Surat tersebut bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.

Surat telah dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.

Foto: Ist

Nama Nikita Mirzani semakin jadi perbincangan setelah kediamannya didatangi oleh pihak kepolisian Serang, Banten.

Tak lupa Nikita Mirzani juga sempat mengabadikan momen kala pihak kepolisian menunggu di depan rumahnya pada pagi buta, pada 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani pun sempat menyampaikan keberatannya karena pihak kepolisian dianggap tidak mengikuti prosedur dengan baik.

Setelah kehebohan itu, Nikita Mirzani berusaha tetap koopertaif dengan mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi.
Ternyata pihak kepolisian memberikan penjelasan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wanita yang biasa disapa Nyai itu diduga pernah mengunggah berita yang mengabarkan Dito melakukan pemukulan kepada salah satu petugas keamanan.

“Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022.

Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa. Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan,” ungkap Shinto.

Kabar terbaru, beredar kabar jika Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Untuk informasi publik Nikmir (Nikita Mirzani-red) dikelola oleh Bidhumas Polda Banten,” kata Iwan.

Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui soal penetapan Nikita Mirzani. “Saya belum tahu, saya belum dapat informasi dari Polresta Serang Kota,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Apakah surat penetapan ini benar adanya atau hoaks, wartawan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak berwenang.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id

Tags: dhito mahendraNikita Mirzanipencemaran nama baikPolda BantenPolresta Serang Kotatersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Isak Tangis Iringi Keberangkatan Ratusan Jemaah Haji di Lebak

Next Post

PB Perbasi Berharap Zaki Iskandar Pimpin Perbasi Banten Lagi

Related Posts

Polresta Serang Kota Laksanakan  Upacara Harkitnas Tahun 2026
Hukum

Polresta Serang Kota Laksanakan  Upacara Harkitnas Tahun 2026

by Andre Adisas Putra
Rabu, 20 Mei 2026 12:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polresta...

Read moreDetails

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Next Post
PB Perbasi Berharap Zaki Iskandar Pimpin Perbasi Banten Lagi

PB Perbasi Berharap Zaki Iskandar Pimpin Perbasi Banten Lagi

Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ngaku Kaget Dijadikan Tersangka

Honorer Pemprov Gelar Istighotsah, Tolak Penghapusan Pegawai non-ASN

Honorer Pemprov Gelar Istighotsah, Tolak Penghapusan Pegawai non-ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Jumat, 22 Mei 2026 08:11
1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Jumat, 22 Mei 2026 08:11
1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

by Mulyadi
Jumat, 22 Mei 2026 08:11

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) V, Nonce Thendean, membantah tuduhan terkait dugaan penggelapan mobil...

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 22 Mei 2026 07:53

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyiapkan sebanyak 87 Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk menyembelih sebanyak 1.000 domba pada hari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak