SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar diperiksa penyidik Kejari Serang. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami perkara.
Kasi Pidsus Kejari Jonitrianto Andra mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Yoyo Wicaksono diperiksa lebih dulu.
Ia menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6). Sementara, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam dilakukan pemeriksaan sehari setelahnya atau Kamis (16/6).
“Ada yang perlu dikonfirmasi dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada pada kami (alasan pemeriksaan-red),” kata Jonitrianto, Jumat (17/6).
Jonitrianto mengatakan, alasan pemeriksaan kedua tersangka juga berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejari Serang. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap satu atau penelitian berkas perkara. Diperkirakan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir bulan Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak sebelumnya mengatakan Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang.
Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicaksono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.











