SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai besok (24/6), Pemprov Banten menghentikan mengeluarkan surat rekomendasi untuk memasukkan hewan kurban ke Banten. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, awalnya penyetopan pengeluaran surat rekomendasi itu bakal dilakukan 27 Juni mendatang.
“Tapi kalau tanggal 27 Juni ke atas, kurang dari 14 hari untuk karantina sebelum Idul Adha,” ujar Agus melalui telepon seluler usai kerjasama pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan Pemprov Jawa Barat di lapangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/6).
Namun, lanjut Agus, apabila penghentian pengeluaran surat rekomendasi dilakukan besok maka masih ada waktu bagi hewan kurban menjalani karantina sebelum Idul Adha. Seperti diketahui, Idul Adha sendiri akan jatuh pada Sabtu (9/7) mendatang.
Meskipun melakukan penyetopan, ia mengaku ketersediaan hewan kurban di Banten masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi, para pedagang hewan kurban sudah melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari.
Kata dia, apabila ada oknum yang membandel dan memasukan hewan kurban ke Banten maka Pemprov akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan minta dikembalikan ke daerah asalnya,” tegas Agus.
Ia menerangkan, kemarin Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan perjanjian kerjasama pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di lapangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.











