SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan fakta mencengangkan usai penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh kepala daerah se Banten bersama Kejati dan Kejari se Banten. Penandatanganan pakta integritas itu juga disaksikan Forkopimda Provinsi Banten.
“Sejak Januari sampai Juni, ada 21 orang tersangka Tipikor dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp19 miliar,” ungkap Leonard di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat, 24 Juni 2022.
Kata dia, saat ini juga dilakukan sembilan penyidikan Tipikor. Sebagian besar menjerat kepala OPD, PPK, PPTK, dan ASN. Hal itu terjadi karena para abdi negara tersandera komitmen fee atau ijon proyek.
Setelah ia dua pekan menjadi Kajati Banten, ada 14 tersangka Tipikor. “Miris. Kita membohongi para pendahulu kita,” tegasnya.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, ia berharap ada komitmen untuk pemberantasan korupsi. Bahkan, ada tiga jaksa yang sudah diprosesnya. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya tidak meminta proyek kepada instansi pemerintah.
“Termasuk dari oknum termasuk kejaksaan atas nama institusi. Masih liar ada istilah jatah palima, jatah coklat, jatah jaksa, jatah Kajari. Yang dilakukan oknum,” tandas Leonardo.
Makanya ia meminta agar para ASN menolak dan mengadukan apabila ada oknum kejaksaan yang meminta proyek. “Saya tegaskan. Tolak,” tegasnya.
Bahkan ia memberikan nomor telepon khusus untuk melaporkan apabila ada oknum kejaksaan yang nakal. Namun, ia pastikan akan merahasiakan identitas pelapor. (Rostinah)











