SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ibu kandung bayi yang dibuang di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, resmi menyandang status tersangka. Siswi SMA berinisial SPT (17), itu tidak ditahan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun.
SPT disangka melanggar Pasal 304 KUH Pidana jo Pasal 305 KUH Pidana. “SPT kita kembalikan ke orang tuanya (tidak dilakukan penahanan-red) mengingat pidana yang dilakukan ancamannya kurang dari tujuh tahun sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Senin (4/7).
SPT diketahui membuang bayinya usai melahirkan pada Jumat (1/7). Tindakan SPT ini merupakan tindak pidana menaruh orang yang belum berusia tujuh tahun di suatu tempat. “Awalnya ada empat orang yang kami curigai. Empat orang itu kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan lakukan pemeriksaan oleh dokter. Dari pemeriksaan dokter, satu orang diketahui baru saja melahirkan karena mengalami nifas,” kata Dedi.
SPT pun mengakui membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu karena malu dan takut diketahui oleh keluarganya. “Motif membuang bayi tersebut karena malu, dia ini (pelaku-red) takut ketahuan keluarganya,” kata Dedi.
Setelah ditelusuri, SPT hamil akibat ulah lelaki berinisial KN (19). Pria asal Binuang, Kabupaten Serang ini ditangkap polisi pada Minggu (3/7). Dia ditetapkan tersangka atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
“Pengakuannya sudah enggak ingat berapa kali melakukannya (hubungan suami istri-red), lebih dari tiga kali (hubungan suami istri-red) terakhir hubungan itu dilakukan setelah tahun baru di rumah pelaku,” ungkap Dedi.
Dedi mengungkapkan, KN oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya di atas lima tahun, untuk tersangka kita lakukan penahanan,” kata Dedi.
Sementara bayi hasil hubungan kedua tersangka telah polisi titipkan ke P2TP2A Kabupaten Serang dan Dinas Sosial Kabupaten Serang. “Bayi tersebut kepada P2TP2A Kabupaten Serang dan Dinsos Kabupaten Serang,” tutur Dedi. (fam/nda)











