LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pembuangan bayi di Sungai Ciberang, di Kampung Muara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 12 Juni 2025 lalu diamankan Satreskrim Polres Lebak.
Polres Lebak mengamankan dua tersangka, yakni ER (19) dan U (49) warga Cikulur, Kabupaten Lebak yang merupakan ibu dan anak sekaligus pelaku utama pembuangan bayi ke Sungai Ciberang.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan, Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Satreskrim bersama Polsek Rangkasbitung melakukan penyelidikan setelah ada temu bayi di sungai. Dari keterangan saksi, kita amankan dua orang asal Cikulur di dua lokasi berbeda, yakni di Cikulur dan Jakarta,” kata AKBP Herfio Zaki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 10 Juni 2025.
Selain mengamankan kedua pelaku pembuangan, IM (19) warga Kecamatan Rangkasbitung yang merupakan pacar dari ER diamankan di rumahnya di Rangkasbitung.
AKBP Herfio Zaki menyatakan ER melahirkan di RSUD Adjidarmo. Usai melahirkan, keduanya langsung menyelimuti bayi tersebut menggunakan kain.
“Karena kesal dan lama menunggu pacar dari ER datang, untuk mengambil bayinya. Akhirnya U yang merupakan Ibu dari ER membuang bayi dan membungkusnya menggunakan plastik ke dalam got yang berada di sebelah kanan pintu gerbang keluar RSUD Adjidarmo,” pungkasnya.
Akibat tindakan kejinya tersebut kedua pelaku diganjal Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.
Editor: Mastur Huda











