SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten memiliki banyak produk ekspor unggulan, terutama komoditas pertanian. Namun sayangnya banyak produk ekspor asal Banten yang diklaim asal Jakarta, padahal proses produksi maupun pabriknya ada di Banten
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Suharso, mulai tahun ini semua produk ekspor asal Banten tidak bisa lagi diklaim oleh provinsi lain, lantaran Pemprov Banten melalui Disperindag telah mendapatkan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
“Alhamdulillah tahun ini Pemprov Banten diberikan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN. Jadi semua produk ekspor asal Banten diberikan keterangan Made in Banten,” kata Babar kepada wartawan di KP3B, Curug, Kota Serang, kemarin.
Ia melanjutkan, selama ini sejumlah komoditas unggulan asal Banten yang diekspor ke sejumlah negara di Asia, Eropa dan Amerika kebanyakan diberikan keterangan asal Jakarta, lantaran Pemprov Banten bukan termasuk Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
“Karena tidak punya kewenangan, produk impor asal Banten seperti minyak goreng dan komoditas pertanian lainnya terpaksa di cap Made in Jakarta dalam sertifikat of origin barang ekspor,” tuturnya.
Berdasarkan data Disperindag, komoditas unggulan asal Provinsi Banten yang telah memasuki pasar ekspor diantaranya Sarang Burung Walet, Manggis, Bibit Krisan, Ular Jali, Kelinci, Bunga Melati, Buncis, Mangga, Rambutan, Bibit Tanaman Hias, Vanili, Buncis, buah naga minyak goreng dan daun Ketapang.
“Ekspor Provinsi Banten selalu bertumbuh dari tahun ke tahun. Dengan kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal komoditas yang akan diekspor, semua produk asal Banten tidak bisa lagi diklaim provinsi maupun negara lain,” bebernya.
Selain mengharumkan nama Banten, perusahaan dan UKM yang produknya tembus pasar internasional dengan keterangan Made in Banten, akan mendapatkan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor.
“Tahun ini penyelenggaraan penerbitan SKA lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui online oleh Disperindag Banten. Jika diperlukan verifikasi lapangan, kami sudah siapkan petugas khusus untuk turun langsung ke perusahaan,” pungkasnya.











