LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AS (37), warga Desa Girilaya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Tindak kejahatan ini terjadi pada 23 Juni 2022 lalu di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
AS diamankan oleh tim Satreskrim Polres Lebak di rumah adik kandungnya yang berada di Kecamatan Leuwidamar pada 7 Juli 2022. Ia diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi A 6598 EF.
Saat diamankan dan hendak dibawa ke Mapolres Lebak, AS mencoba mengelabui anggota Satreskrim dengan cara berpura-pura buang air. Ia pun mencoba kabur, bahkan melakukan perlawanan terhadap anggota.
Namun, aksi kaburnya bisa dicegah oleh anggota yang menghadiahi AS dengan dua timah panas pada kedua pergelangan kakinya.
“Ya benar, tersangka ini saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Ia berpura-pura ingin buang air kecil, dan setelah diberikan kesempatan untuk buang air kecil pelaku mencoba berontak dan melarikan diri.
Namun dengan kesigapan dan tindakan terukur angota tim Resmob berhasil dilumpuhkan pelaku dengan ditembak kedua kakinya,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada Radarbanten.co.id, Rabu 20 Juli 2022.
Setelah berhasil melumpuhkan tersangka, anggota Satreskrim Polres Lebak langsung membawa AS ke Puskesmas Mandala guna mendapatkan penanganan medis.











