Indik menjelaskan, aksi AS sendiri diketahui dilakukan seorang diri dengan cara membawa kabur sepeda motor milik Rohiman di Desa Sajira. Saat itu, AS melihat motor Honda Beat milik Rohiman yang terparkir di depan rumah tanpa di kunci stang.
AS yang gelap mata pun langsung menggasak motor dengan cara menjebol sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Motor itu diketahui dijual oleh AS kepada adiknya yang berinisial AM (27), yang kini AM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan penandahan barang hasil curian,” ujar Indik.
Saat ini, AS yang hanya bisa duduk di bangku kursi roda tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam terjerat Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi A 6598 EF lengkap dengan BPKB atas nama Rohiman dan kunci leter T yang digunakan AS untuk beraksi.
“AS terancam terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sementara adiknya yang masih DPO yakni AM terancam terjerat Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











