SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KN (40), warga asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dia dituduh telah mengancam akan menggantung anaknya yang masih balita lantaran ditolak rujuk oleh istrinya.
“Sudah dilakukan penangkapan, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Banten,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga, Minggu (24/7).
Shinto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mantan istri membuat laporan ke polisi. Sebelum membuat laporan, ibu korban tersebut mendapat kiriman video dari pelaku. Video yang dikirim tersebut berisi gambar tentang anaknya yang sudah siap digantung.
Dalam video itu, terlihat pelaku tampak menaruh anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher yang terikat dengan tali. Sesekali anaknya mengeluh sakit saat lehernya terikat, namun pelaku meminta anaknya tetap diam. “Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya,” ungkap Shinto.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban. Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut, anak yang masih balita itu mengalami trauma dan merasa takut saat ketemu orang dewasa.
“Anak terlihat ada momen seperti tidak ingin secera langsung berintraksi dengan orang dewasa apalagi laki laki. Butuh waktu si anak bisa percaya. Trauma dalam bentuk kekerasan yang dilakukan orang tuanya,” kata Gunawan.
Setelah dilakukan pendalaman oleh LPA, lanjut Gunawan, rupanya ibu korban merupakan istri ketiga pelaku yang dinikah secara siri sehingga anak tersebut tidak memiliki data identitas yang diakui negara. “Kalau dari cerita istrinya dia istri ketiga dan siri, jadi pelaku punya empat istri,” tutur Gunawan. (fam/nda)











