SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyimpangan dana di Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar telah rampung. Kamis (4/8), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Iya betul hari ini (kemarin-red) sudah dilaksanakan proses tahap dua kasus pegadaian,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Kasus tersebut menjerat pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean bernama Wardianah. Ia ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang sejak Senin (6/6) sore.
“Penahanan tersangka sudah dilakukan perpanjangan,” kata Ivan.
Dijelaskan Ivan, alasan penahan terhadap tersangka tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik melakukan penahanan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP yaitu tindak pidana terhadap tersangka ancaman pidananya diatas lima tahun,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan adanya pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Pegadaian melalui kuasa hukumnya pada Mei 2022. Berdasarkan hasil audit terdapat dugaan penyimpangan. Atas dasar temuan tersebut, kemudian pihak Pegadaian membuat laporan di Kejati Banten.
“Laporan awalnya bulan Mei 2022, kita gerak cepat dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka,” kata Ivan.










