KERJA SAMA Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkot Serang terkait pembuangan sampah di TPSA Cilowong, Kota Serang belum diizinkan Pemprov Banten. Izin itu belum dikeluarkan lantaran hingga saat ini, kajian terkait dampak pembuangan sampah itu belum disampaikan ke Pemprov.
Sejak beberapa bulan terakhir, warga di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali diserang bau menyengat dari TPSA Cilowong. Truk-truk armada pengangkut sampah dari wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membawa bau menyengat yang sangat mengganggu. Bau tersebut dirasakan tak kenal waktu, pagi, sore, hingga malam hari.
Reza, warga Panggungjati, Kecamatan Taktakan, misalnya mengaku bau sampah tersebut sangat mengganggu. Dirinya tidak bisa membuka jendela rumahnya lama-lama, karena baunya menyengat hingga ke dalam rumah. “Bau ini sudah kita rasakan berbulan-bulan. Dampaknya sangat tidak baik baik pernapasan kita. Kalau seumur hidup menghirup bau sampah begini bisa-bisa rusak pernapasan dan paru-paru kita,” tegasnya.
Edi, warga Taktakan lainnya pun mengaku bau sampah dari TPSA Cilowong akibat pembuangan sampah dari Tangsel cukup mengganggu. Ia meminta kepada Pemkot Serang untuk tegas menghentikan kerja sama tersebut. “Masa enggak kasihan sama warga. Bagaimana kalau anak-anak terus-terusan menghirup bau sampah, busuk. Tolong lah Walikota Serang perhatikan aspirasi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pengiriman sampah lintas kabupaten/kota harus mengantongi izin dari Pemprov. “Izinnya belum saya keluarin,” ujar Wawan, kemarin.
Wawan mengungkapkan, Pemprov belum mengizinkan karena harus ada kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan. “Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor -red), siapa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” ungkapnya.
Kata dia, TPSA Cilowong dalam 10 tahun ke depan sudah tidak memungkinkan untuk menjadi tempat pembuangan sampah. “Berapa kapasitas di sana (Cilowong-red). Kalau mau ada pembebasan lahan ya mangga, silakan. Tapi kan harus ada kajian, secara ekosistemnya bagaimana, pencemarannya bagaimana,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Wawan, sampah dari Kota Tangerang Selatan itu melintasi jalan tol. Maka, harus ada analisis dampak lalu lintas juga selain analisis dampak lingkungan. Bahkan, teknologi yang digunakan untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong juga harus disampaikan ke Pemprov.










