SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan MS alias BR pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis 15 September 2022 malam.
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Benar kita telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kami,” kata Michael, Selasa 20 September 2022.
Michael mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu-sabu,” kata Michael.
Michael menjelaskan dari keterangan tersangka, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari pengedar berinisial D. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Michael.
Michael menuturkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











