TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang sudah didaftarakan pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan itu, petugas sensus akan mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada para pekerja agar daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka yang mendapat bantuan ini adalah anggota kepesertaan dari BPJAMSOSTEK. Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang terutama para pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri sebagai pekerja,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 29 September 2022.
Zaki mengungkapkan, ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para petugas Sensus Regsosek BPS yang didaftarakan kepesertaannya.
“Nah para petugas sensus Regsosek akan lebih terlindungi dan mempunyai jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja,”tukasnya.
Senada, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menambah, penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas di Kabupaten Tangerang.
Ibkar juga mengatakan, ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ibkar.
Menurutnya, para petugas sensus mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi, karena mobilitasnya di lapangan seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan, hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Sementara, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husein Maulana menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Menurut Husein, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas sensus. Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas sensus akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi, di mana setiap petugas sensus akan mendata 250 kepala keluarga (KK) yang mungkin saja lokasinya berjauhan.
“Jadi harapannya para petugas sensus akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” tutup Husein yang juga putra Betawi ini.
Reporter: Mulyadi











