SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung bakal membangun Rumah Sakit (RS) Kejaksaan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. RS itu akan dibangun di atas lahan sekira 13 hektare, yang sebagian besarnya merupakan rampasan hasil dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua Tim Pokja Pembangunan RS Kejaksaan Reda Manthovani mengatakan, pembangunan RS itu dilakukan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Banten. “Luasnya memadai sehingga bisa menjadi RS kebanggaan masyarakat Banten,” ujar Reda saat konferensi pers di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 10 Oktober 2022.
Kata dia, lahan yang bakal dibangun RS Kejaksaan itu, seluas 10 hektare ya merupakan hasil rampasan Tipikor. Namun, lahan itu tidak tersambung. Maka, Pemprov Banten dan Pemkab Serang memberikan bantuan, sehingga lahan itu tersambung dan luasnya kini menjadi sekira 13 hektare.
Saat ini, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini mengaku pihaknya sedang melakukan pematangan lahan dan kemudian proses perizinan. Apabila sudah rampung, maka Kementerian Keuangan RI akan menggelontorkan anggaran sekira Rp500 miliar untuk pembangunan secara multiyears.
Pembangunan RS itu rencananya dimulai tahun 2023 nanti. Sedangkan pengadaan alat kesehatannya bakal dilakukan di tahun berikutnya.
Meskipun namanya RS Kejaksaan, tetapi Reda mengaku RS itu diperuntukkan sebagai RS umum. Hanya saja, ada beberapa fasilitas kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, seperti forensik, narkotika, serta trauma center. “Secara umum RS umum. Ada beberapa yangg dikaitkan dengan tupoksi kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pembangunan RS itu dilakukan secara terstruktur dan terukur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemprov Banten tentu akan mendukung terkait rencana pembangunan RS tersebut.
Salah satunya, lanjut Al, menyiapkan konektivitas ke Tol Serang-Panimbang. Sehingga, ada exit tol dekat dengan kawasan tersebut. Selain itu juga menyiapkan akses ke kabupaten/kota. (Rostinah)











