PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinsial Y diduga telah melakukan pelecehan seksual. Dia dilaporkan meremas payudara MI, gadis warga Kecamatan Majasari.
Kasus begal payudara yang diduga dilakukan Y ini sedang ditangani Unit PPA Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
“Pada tanggal 22 April 2022 itu, korban M itu buat LP (Laporan Polisi) dugaan pelecehan seksual. Dengan terduga Y yang berdasarkan dari keterangan penyidik betul oknum anggota DPRD Pandeglang,” katanya kepada Radarbanten.co.id, Selasa (22/11/2022).
Setelah membuat LP, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan memintai keterangan saksi dan melakukan visum.
Hasil visum di RSUD Berkah Pandeglang disebutkan ada tanda-tanda sedikit paksaan.
“Ada luka di payudara. Kalau unsur pencabulan sudah terpenuhi dan pelaku dapat dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
“Secara hukum, unsurnya sudah terpenuhi. Akan tetapi ketika mau proses hukum, di tengah perjalanan korban ternyata sudah melakukan pencabutan LP,” katanya.











